a.Nasionalisme menjadi diperkuat dan mencapai puncak pada masa pemerintahan Kaisar Napoleon. b.Undang-Undang Dasar merupakan kekuasaan tertinggi c.Timbulnya pengertian republik. Mula-mula revolusi Perancis bersifat liberal (1789-1792), kemudian bersifat radikal (1792-1795). Dalam masa radikal inilah pemerintahan disusun secara republik. Pemerintahan raja dianggap dianggap kurang tepat karena secara turun temurun. Timbullah ide republik yang kepala negara dipilih oleh rakyat. d.Timbulnya ide tentang aksi revolusioner, yaitu penggunaan kekuatan rakyat dalam revolusi.
1.2. Bidang ekonomi a.Kapitalisme berkembang karena yang berkuasa adalah golongan borjuis. b.Petani menjadi pemilik tanah, bukan lagi penyewa tanah. c.Penghapusan sistem pajak feodal. d.Penghapusan gilde dan berkembang perdagangan bebas. e.Timbulnya industri besar. Hal ini dimungkinkan karena Napoleon banyak memberi subsidi pada industri-industri besar.
1.3. Bidang sosial a.Dihapuskannya feodalisme. b.Adanya susunan masyarakat yang baru, yakni petani, buruh, golongan pertengahan, dan kapitalis. c.Terciptanya bangsawan baru dalam masyarakat bukan karena keturunan, tapi karena berjasa pada negara. d.Pendidikan dan pengajaran yang merata untuk semua lapisan masyarakat.
2. Bagi Dunia
2.1. Akibat Politik a.Tersebarnya paham liberalisme ke berbagai negara di Eropa. b.Semboyan Revolusi Perancis “Liberte, Egalite, Fraternite” (Kebebasan, Persamaan, Persaudaraan) menggema ke berbagai negara Eropa dan menjadi spirit dalam melawan raja-raja absolut. c.Tersebarnya paham demokrasi. d.Nasionalisme di Eropa timbul sebagai akibat tindakan sewenang-wenang Napoleon terhadap negara-negara Eropa yang hampir seluruhnya berhasil dikuasai. e.Aksi revolusioner di Perancis dalam masa revolusi ditiru oleh negara-negara Eropa lainnya.
2.2. Akibat Ekonomi a.Berkembangnya industri-industri di Eropa. b.Kehidupan perdagangan baralih dari daerah pantai Eropa ke pedalaman. c.Inggris kehilangan pasar di Eropa.
2.3. Akibat Sosial a.Penghapusan feodalisme. b.Pendidikan dan pengajaran yang merata untuk semua lapisan masyarakat. c.Code Napoleon digunakan oleh masyarakat Eropa. Belanda menerapkannya hingga tahun 1838, Jerman sampai tahun 1910. Code Napoleon besar pengaruhnya dalam hukum di negara-negara Eropa.
4 votes Thanks 8
rasyidd
Banyak negara yang mengkudeta raja atau pemimpinnya yang memimpin dengan cara absolut.
a.Nasionalisme menjadi diperkuat dan mencapai puncak pada masa pemerintahan Kaisar Napoleon.
b.Undang-Undang Dasar merupakan kekuasaan tertinggi
c.Timbulnya pengertian republik. Mula-mula revolusi Perancis bersifat liberal (1789-1792), kemudian bersifat radikal (1792-1795). Dalam masa radikal inilah pemerintahan disusun secara republik. Pemerintahan raja dianggap dianggap kurang tepat karena secara turun temurun. Timbullah ide republik yang kepala negara dipilih oleh rakyat.
d.Timbulnya ide tentang aksi revolusioner, yaitu penggunaan kekuatan rakyat dalam revolusi.
1.2. Bidang ekonomi
a.Kapitalisme berkembang karena yang berkuasa adalah golongan borjuis.
b.Petani menjadi pemilik tanah, bukan lagi penyewa tanah.
c.Penghapusan sistem pajak feodal.
d.Penghapusan gilde dan berkembang perdagangan bebas.
e.Timbulnya industri besar. Hal ini dimungkinkan karena Napoleon banyak memberi subsidi pada industri-industri besar.
1.3. Bidang sosial
a.Dihapuskannya feodalisme.
b.Adanya susunan masyarakat yang baru, yakni petani, buruh, golongan pertengahan, dan kapitalis.
c.Terciptanya bangsawan baru dalam masyarakat bukan karena keturunan, tapi karena berjasa pada negara.
d.Pendidikan dan pengajaran yang merata untuk semua lapisan masyarakat.
2. Bagi Dunia
2.1. Akibat Politik
a.Tersebarnya paham liberalisme ke berbagai negara di Eropa.
b.Semboyan Revolusi Perancis “Liberte, Egalite, Fraternite” (Kebebasan, Persamaan, Persaudaraan) menggema ke berbagai negara Eropa dan menjadi spirit dalam melawan raja-raja absolut.
c.Tersebarnya paham demokrasi.
d.Nasionalisme di Eropa timbul sebagai akibat tindakan sewenang-wenang Napoleon terhadap negara-negara Eropa yang hampir seluruhnya berhasil dikuasai.
e.Aksi revolusioner di Perancis dalam masa revolusi ditiru oleh negara-negara Eropa lainnya.
2.2. Akibat Ekonomi
a.Berkembangnya industri-industri di Eropa.
b.Kehidupan perdagangan baralih dari daerah pantai Eropa ke pedalaman.
c.Inggris kehilangan pasar di Eropa.
2.3. Akibat Sosial
a.Penghapusan feodalisme.
b.Pendidikan dan pengajaran yang merata untuk semua lapisan masyarakat.
c.Code Napoleon digunakan oleh masyarakat Eropa. Belanda menerapkannya hingga tahun 1838, Jerman sampai tahun 1910. Code Napoleon besar pengaruhnya dalam hukum di negara-negara Eropa.