Dalam suatu negara, di mana daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri berdasarkan inisiatif sendiri adalah... a. Negara kerajaan dengan sistem konstitusional b. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi c. Negara serikat yang terdiri atas negara-negara bagian d. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi