dalam sebuah Kecamatan Terdapat 6 Desa ada sebuah desa yang mengajukan status Desa istimewa aspirasi yang disampaikan adalah suksesi kepala desa tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga desa melainkan oleh para tokoh desa tersebut Apabila kamu menjadi pak camat dari desa tersebut keputusan apa yang akan diambil terhadap aspirasi tersebut? Mengapa memilih keputusan demikian?
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa merupakan pejabat yang dipilih melalui pemilihan langsung oleh warga desa. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan kepala desa harus dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh warga desa. Para tokoh desa bukanlah pengganti dari mekanisme pemilihan kepala desa yang telah ditetapkan oleh hukum dan peraturan.
Sebagai pak camat, saya akan memberikan informasi dan penjelasan terkait dengan mekanisme pemilihan kepala desa yang telah ditetapkan oleh hukum dan peraturan. Saya akan mengedukasi dan memperjelas bahwa mekanisme pemilihan kepala desa harus dilakukan melalui pemilihan langsung oleh warga desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan memberikan edukasi dan penjelasan yang tepat, diharapkan aspirasi yang disampaikan oleh desa tersebut dapat diterima dan dijalankan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa merupakan pejabat yang dipilih melalui pemilihan langsung oleh warga desa. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan kepala desa harus dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh warga desa. Para tokoh desa bukanlah pengganti dari mekanisme pemilihan kepala desa yang telah ditetapkan oleh hukum dan peraturan.
Sebagai pak camat, saya akan memberikan informasi dan penjelasan terkait dengan mekanisme pemilihan kepala desa yang telah ditetapkan oleh hukum dan peraturan. Saya akan mengedukasi dan memperjelas bahwa mekanisme pemilihan kepala desa harus dilakukan melalui pemilihan langsung oleh warga desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan memberikan edukasi dan penjelasan yang tepat, diharapkan aspirasi yang disampaikan oleh desa tersebut dapat diterima dan dijalankan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.