March 2019 1 24 Report
Dalam pasal 18 ayat 2 UUD 1945 ditegaskan bahwa "pemerintah daerah provinsi,daerah kabupaten,dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan." jelaskan maksud kedua asas tersebut!
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.