Dalam am lembagaandemen UUD 1945 terjadi penghapusan lembaga dewan pertimbangan agung (DPA), fungsi penasehat dilaksanakan oleh Dewan Penasehat presiden yang dibentuk.. a. DPR. b. Presiden c. mahkamah konstitusi d. MPR Komisi Yudisial
riaadawiyaDalam am lembaga amandemen UUD 1945 terjadi penghapusan lembaga dewan pertimbangan agung (DPA), fungsi penasehat dilaksanakan oleh Dewan Penasehat presiden yang dibentuk oleh Presiden
0 votes Thanks 2
katakganteng
Dewan pertimbangan agung yang di hapus kan pada Amandemen ke 4 uud'45 digantikan oleh dewan penasehat yang pertama kali di bentuk oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
jadi dewan penasehat di bentuk oleh presiden (b)