yossiputri
Jalak Bali Burung adalah mahluk mekanis dengan segala keindahannya, yang memiliki peranan penting dalam ekosistem, mereka membantu penyebaran dan menyuburkan tanaman, sehingga bumi menjadi hijau. Secara ilmiah burung digolongkan dalam hewan kelas aves yang terdapat sekitar belasan ribu spesies di seluruh dunia. Di Indonesia terdapat sedikitnya 1.500 jenis burung. Dari jumlah tersebut tidak sedikit yang terdaftar dalam kategori terancam punah (Critically endangered), salah satunya burung Jalak bali. Kepunahan tersebut disebabkan oleh berbagai hal seperti populasi burung yang sedikit, tingkat perburuan liar yang semakin tinggi.Jalak Bali yang bernama latin Leucopsar rothschildi adalah sejenis burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku sturnidae. Jalak bali turut dikenali sebagai Curik Ketimbang Jalak. Jalak Bali memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya memiliki bulu yang putih di seluruh tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Bagian pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.Jalak Bali ditemukan pertama kali pada tahun 1910. Nama ilmiah Jalak Bali dinamakan menurut pakar hewan berkebangsaan inggris sebagai orang pertama yang mendeskripsikan spesies ini ke dunia pengetahuan pada tahun 1912.Saat ini populasi jalak bali lebih banyak yang hidup di penangkaran (sekira 1.000 ekor) daripada di alam liar. Hal ini tentu saja merupakan salah satu usaha mencegah kepunahan. Salah satu pusat penangkaran jalak bali didirikan sejak 1995, berada di kawasan Buleleng,bali Keberadaan hewan endemik yang dilindungi undang-undang ini juga termasuk jenis satwa dalam penangkaran di sejumlah kebun binatang di seluruh dunia.Perlindungan hukum untuk menyelamatkan burung maskot Bali ini ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jalak bali ditetapkan sebagai satwa langka yang nyaris punah dan tidak boleh diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan dari alam). Selain itu, kasus jalak bali juga tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 dan ada dalam kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Ketentuan ini berisi perihal denda dan hukuman bagi mereka yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi ini.
Burung adalah mahluk mekanis dengan segala keindahannya, yang memiliki peranan penting dalam ekosistem, mereka membantu penyebaran dan menyuburkan tanaman, sehingga bumi menjadi hijau. Secara ilmiah burung digolongkan dalam hewan kelas aves yang terdapat sekitar belasan ribu spesies di seluruh dunia. Di Indonesia terdapat sedikitnya 1.500 jenis burung. Dari jumlah tersebut tidak sedikit yang terdaftar dalam kategori terancam punah (Critically endangered), salah satunya burung Jalak bali. Kepunahan tersebut disebabkan oleh berbagai hal seperti populasi burung yang sedikit, tingkat perburuan liar yang semakin tinggi.Jalak Bali yang bernama latin Leucopsar rothschildi adalah sejenis burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku sturnidae. Jalak bali turut dikenali sebagai Curik Ketimbang Jalak. Jalak Bali memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya memiliki bulu yang putih di seluruh tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Bagian pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.Jalak Bali ditemukan pertama kali pada tahun 1910. Nama ilmiah Jalak Bali dinamakan menurut pakar hewan berkebangsaan inggris sebagai orang pertama yang mendeskripsikan spesies ini ke dunia pengetahuan pada tahun 1912.Saat ini populasi jalak bali lebih banyak yang hidup di penangkaran (sekira 1.000 ekor) daripada di alam liar. Hal ini tentu saja merupakan salah satu usaha mencegah kepunahan. Salah satu pusat penangkaran jalak bali didirikan sejak 1995, berada di kawasan Buleleng,bali Keberadaan hewan endemik yang dilindungi undang-undang ini juga termasuk jenis satwa dalam penangkaran di sejumlah kebun binatang di seluruh dunia.Perlindungan hukum untuk menyelamatkan burung maskot Bali ini ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jalak bali ditetapkan sebagai satwa langka yang nyaris punah dan tidak boleh diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan dari alam). Selain itu, kasus jalak bali juga tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 dan ada dalam kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Ketentuan ini berisi perihal denda dan hukuman bagi mereka yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi ini.