EkhatifCth asas Ius Soli dianut oleh negara: Argentina - Brazil - Jamaika - Kanada - Meksiko
ius sanguinis: China - Kroasia - Jerman - India - Jepang - Malaysia
bipatride: -seorang keturunanbangsa Y ( ius sanguinis ) lahir diNegara X ( ius soli ). Oleh karena ia keturunan bangsa Y maka dianggapsebgai warga Negara Y. akan tetapi, Negara X juga menganggap warga negaranyakarena berdasarkan tempat lahirnya. Sehingga anak tersebut mempunyaikewarganegaraan ganda. -Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namum mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride. -Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D. -Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
apatride: - Seorang anak dariorang tua warga Negara X yang menganut ius soli dilahirkan di Negara Y yang menganut ius sanguinis tidak memperolehkewarganegaraan baik Negara X (KArena tidak lahir disana) maupunkewarganegaraan Y (karena bukan merupakan keturunan warga Negara tersebut).AKibatnya anak tersebut tidak memiliki kewargangeraan (Aptride) - Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride. - Jennifer Lopez memiliki darah keturuanan bangsa Latin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan demikian Jennifer tidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Brazil maupun Belanda. Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahir di luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga negara Belanda, karena dia tidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang Belanda. - seseorang anak dilahirkan disebuah negara yang menganut asas ius sanguinis sedangkan negara tempat tinggal orang tua si anak tersebut menganut asas ius soli. Secara otomatis si anak tersebut tidak dapat memiliki kewarganegaraan dimana dia di lahirkan dan tidak dapat memiliki kewarganegaraan orang tuanyajuga, jadi si anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan.
ius sanguinis: China - Kroasia - Jerman - India - Jepang - Malaysia
bipatride:
-seorang keturunanbangsa Y ( ius sanguinis ) lahir diNegara X ( ius soli ). Oleh karena ia keturunan bangsa Y maka dianggapsebgai warga Negara Y. akan tetapi, Negara X juga menganggap warga negaranyakarena berdasarkan tempat lahirnya. Sehingga anak tersebut mempunyaikewarganegaraan ganda.
-Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namum mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
-Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
-Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
apatride:
- Seorang anak dariorang tua warga Negara X yang menganut ius soli dilahirkan di Negara Y yang menganut ius sanguinis tidak memperolehkewarganegaraan baik Negara X (KArena tidak lahir disana) maupunkewarganegaraan Y (karena bukan merupakan keturunan warga Negara tersebut).AKibatnya anak tersebut tidak memiliki kewargangeraan (Aptride)
- Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
- Jennifer Lopez memiliki darah keturuanan bangsa Latin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan demikian Jennifer tidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Brazil maupun Belanda. Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahir di luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga negara Belanda, karena dia tidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang Belanda.
- seseorang anak dilahirkan disebuah negara yang menganut asas ius sanguinis sedangkan negara tempat tinggal orang tua si anak tersebut menganut asas ius soli. Secara otomatis si anak tersebut tidak dapat memiliki kewarganegaraan dimana dia di lahirkan dan tidak dapat memiliki kewarganegaraan orang tuanyajuga, jadi si anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan.