annisaulchaeriyah
1.Seorang pria menikahi seorang wanita secara resmi Disebut peristiwa hukum karena hal tersebut akan menimbulkan hak kewajiban bagi suami dan istri yang telah diatur dalam undang undang perkawinan 2.Peristiwa kematian seseorang.Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar dalam hukum perdana akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum misalnya penentuan pewaris dan ahli waris. 3.Peristiwa transaksi jual beli barang.pada peristiwa ini ada akibat yang diatur oleh hukum,yaitu timbulnya hak dan kewajiban