ayutari1
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Contohnya adalah:
UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang (UU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di di Provinsi Papua
tidak berbuat kegaduhan.