IMAMNCpembagian kekuasaan di negara di bagi menjadi 3 yaitu : 1. eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur. 2. legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR 3. yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri pembagian kekuasaan di indonesia disebut trias politica di mana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan ....... dikoreksi lagi yah
12 votes Thanks 38
lilissuryani838
ka itu termasuk contoh penerapanya apa bukan
Rickardo
itu bukan penerapan tapi pembagian kekuasaan negara
1. eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur.
2. legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR
3. yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri
pembagian kekuasaan di indonesia disebut trias politica di mana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan ....... dikoreksi lagi yah