Contoh pendidikan formal,nonformal, dan informal.,.??
varlordKelas : XII (2 SMA) Pelajaran : IPS (Sosiologi) Kategori : Lembaga Sosial Kata Kunci : Lembaga Pendidikan, Formal, Non-Formal, Informal
Pada UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional tepatnya pada pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan di Indonesia ada 3 yakni Formal, Non-Formal dan Informal. Ketiganya saling melengkapi dan memperkaya satu sama lain.
Adapun definisi dari PENDIDIKAN FORMAL tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan. Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang sifatnya terstruktur serta berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
Untuk CONTOH PENDIDIKAN FORMAL sendiri disebutkan langsung dalam Pasal 60 ayat (1) PP No. 17 Tahun 2010 yakni:
❖ TK atau Taman Kanak-kanak ❖ Sekolah Dasar (SD) ❖ Sekolah Menengah Pertama (SMP), ❖ Madrasah Tsanawiyah (MTS) ❖ Sekolah Menengah Atas (SMA) ❖ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ❖ Perguruan Tinggi jenjang Diploma, Sarjana hingga Doktor. Dll
Sementara itu, definisi mengenai pendidikan NON-FORMAL bisa dijumpai pada Pasal 1 ayat (31) PP No. 17 tahun 2010. Pasal dalam UU tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan NON-FORMAL adalah jalur pendidikan yang ada di luar jalur pendidikan formal yang bisa dilaksanakan secara terstruktur serta berjenjang.
Adapun CONTOH PENDIDIKAN NON-FORMAL (disebutkan dalam pasal 100 ayat (2) PP No. 17 tahun 2010) adalah:
❖ Pendidikan Kesetaraan yang terdiri atas Paket A, B dan C. ❖ Lembaga Kursus ❖ Organisasi Pencinta Alam, Organisasi Keagamaan dsb ❖ Pendidikan Pemberdayaan Perempuan ❖ Pendidikan Keaksaraan ❖ Pendidikan Keterampilan, ❖ Kelompok Bermain & Taman Penitipan Anak Dll
Terakhir, PENDIDIKAN INFORMAL, definisinya bisa dijumpai pada Pasal 1 ayat (13) UU No. 20 Tahun 2003 yakni jalur pendidikan keluarga dan juga lingkungan.
Contoh pendidikan Informal adalah seorang ibu yang mengajarkan anaknya untuk berlaku sopan dan menjaga etika, seorang ayah yang mendidik anaknya agar bertanggungjawab, kakek yang menasehati cucunya agar berlaku jujur, dan lain sebagainya.
Pelajaran : IPS (Sosiologi)
Kategori : Lembaga Sosial
Kata Kunci : Lembaga Pendidikan, Formal, Non-Formal, Informal
Pada UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional tepatnya pada pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan di Indonesia ada 3 yakni Formal, Non-Formal dan Informal. Ketiganya saling melengkapi dan memperkaya satu sama lain.
Adapun definisi dari PENDIDIKAN FORMAL tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan. Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang sifatnya terstruktur serta berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
Untuk CONTOH PENDIDIKAN FORMAL sendiri disebutkan langsung dalam Pasal 60 ayat (1) PP No. 17 Tahun 2010 yakni:
❖ TK atau Taman Kanak-kanak
❖ Sekolah Dasar (SD)
❖ Sekolah Menengah Pertama (SMP),
❖ Madrasah Tsanawiyah (MTS)
❖ Sekolah Menengah Atas (SMA)
❖ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
❖ Perguruan Tinggi jenjang Diploma, Sarjana hingga Doktor.
Dll
Sementara itu, definisi mengenai pendidikan NON-FORMAL bisa dijumpai pada Pasal 1 ayat (31) PP No. 17 tahun 2010. Pasal dalam UU tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan NON-FORMAL adalah jalur pendidikan yang ada di luar jalur pendidikan formal yang bisa dilaksanakan secara terstruktur serta berjenjang.
Adapun CONTOH PENDIDIKAN NON-FORMAL (disebutkan dalam pasal 100 ayat (2) PP No. 17 tahun 2010) adalah:
❖ Pendidikan Kesetaraan yang terdiri atas Paket A, B dan C.
❖ Lembaga Kursus
❖ Organisasi Pencinta Alam, Organisasi Keagamaan dsb
❖ Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
❖ Pendidikan Keaksaraan
❖ Pendidikan Keterampilan,
❖ Kelompok Bermain & Taman Penitipan Anak
Dll
Terakhir, PENDIDIKAN INFORMAL, definisinya bisa dijumpai pada Pasal 1 ayat (13) UU No. 20 Tahun 2003 yakni jalur pendidikan keluarga dan juga lingkungan.
Contoh pendidikan Informal adalah seorang ibu yang mengajarkan anaknya untuk berlaku sopan dan menjaga etika, seorang ayah yang mendidik anaknya agar bertanggungjawab, kakek yang menasehati cucunya agar berlaku jujur, dan lain sebagainya.