Contoh pelanggaran HAM akibat penyalahgunaan teknologi
aushofi0427
Internet -Menyalin/mengcopy data(artikel,informasi,tutorial,dsb.) dari blog maupun situs web lainnya tanpa seizin pencipta/pembuat data tsb. -Tidak menyertakan sumber/source artikel hasil copyan dari blog orang lain. -Tidak Memberi comment dengan kata-kata yang sopan dan baik. -Tidak Menggunakan situs jejaring sosial sesuai kebutuhan dan menaati peraturan. -Membajak atau hack akun email,facebook,twitter,blog, orang lain dengan maksud kejahatan. -Membobol & merusak website orang lain. -Tidak Menulis surat elektronik(e-mail) sesuai etika penggunaan sarana Teknologi Informasi yang baik. -Melanggar etika&penyalahgunaan sarana teknologi informasi komunikasi -Menyangkal dan menolak pendapat seseorang di forum2 website secara anarkis. -Mencacimaki orang lain lewat layanan internet -Menyebarkan gambar2 pribadi yg berdampak buruk bagi pengakses internet. -Menyebarkan video&gambar porno sembarangan.
Software -Membajak software orang lain yang sudah dipatenkan(copyright). -Merubah dan merusak isi atau struktur software tanap ijin dari penciptanya. -Menggunakan program&aplikasi illegal. -Menggunakan software tertentu yg bertujuan merugikan orang lain.
Hardware -Meniru model perangkat keras produk perusahaan lain tanpa persetujuan pihak yg bersangkutan. -Mengganti Label suatu hardware dengan label lain. -Menghapus Merk hardware yg bertujuan menipu.
-Menyalin/mengcopy data(artikel,informasi,tutorial,dsb.) dari blog maupun situs web lainnya tanpa seizin pencipta/pembuat data tsb.
-Tidak menyertakan sumber/source artikel hasil copyan dari blog orang lain.
-Tidak Memberi comment dengan kata-kata yang sopan dan baik.
-Tidak Menggunakan situs jejaring sosial sesuai kebutuhan dan menaati peraturan.
-Membajak atau hack akun email,facebook,twitter,blog, orang lain dengan maksud
kejahatan.
-Membobol & merusak website orang lain.
-Tidak Menulis surat elektronik(e-mail) sesuai etika penggunaan sarana Teknologi
Informasi yang baik.
-Melanggar etika&penyalahgunaan sarana teknologi informasi komunikasi
-Menyangkal dan menolak pendapat seseorang di forum2 website secara anarkis.
-Mencacimaki orang lain lewat layanan internet
-Menyebarkan gambar2 pribadi yg berdampak buruk bagi pengakses internet.
-Menyebarkan video&gambar porno sembarangan.
Software
-Membajak software orang lain yang sudah dipatenkan(copyright).
-Merubah dan merusak isi atau struktur software tanap ijin dari penciptanya.
-Menggunakan program&aplikasi illegal.
-Menggunakan software tertentu yg bertujuan merugikan orang lain.
Hardware
-Meniru model perangkat keras produk perusahaan lain tanpa persetujuan pihak yg
bersangkutan.
-Mengganti Label suatu hardware dengan label lain.
-Menghapus Merk hardware yg bertujuan menipu.
*semoga membantu