Masyarakat madani adalah kehidupan sosial yang terorganisasi serta ditandai dengan adanya kesukarelaan, keswasembadaan, dan kemandirian masyarakat terhadap negaranya yang dilindungi oleh aturan dan nilai-nilai hukum
Berdasarkan definisi dari para ahli yang sudah dibahas sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Adanya Nilai dan Norma Sosial
Masyarakat madani mengakui adanya hak dan kebebasan indiviu yang dibuktikan dengan perwujudan nilai dan norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat madani hidup berdasarkan aturan hukum dan konvensi yang berlaku, serta ketaatan pada Tuhan Yang Mahaesa.
Memiliki Peradaban yang Tinggi
Sesuai dengan namanya, masyarakat madani memiliki peradaban yang tinggi. Peradaban tersebut dapat dibuktikan dengan majunya teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini. Di samping itu, peradaban dalam kehidupan masyarakat pun dapat ditunjukkan melalui adab dan tata krama terhadap sesama manusia yang aturannya didapatkan dari norma sosial dan norma keagamaan.
Adanya Ruang Publik yang Bebas
Masyarakat madani juga berhubungan erat dengan implementasi prinsip-prinsip demokrasi, dan salah satu tanda demokrasi adalah adanya ruang publik yang memungkinkan masyarakat untuk mengutarakan opininya. Kebebasan setiap warga negara untuk menyuarakan pendapatnya dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Namun, adanya ruang publik harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai timbul perpecahan akibat penggunaan hak berpendapat yang melampaui batas.
Adanya Supremasi Hukum
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam hukum. Artinya, keadilan dapat tercapai apabila hukum ditempatkan pada posisi tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan bertindak secara netral tanpa memandang kepentingan golongan tertentu.
Adanya Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial dalam masyarakat merupakan salah satu tanda terwujudnya karakteristik masyarakat madani yang menjunjung tinggi asas gotong royong demi tercapainya kepentingan bersama. Tentunya, agar tujuan masyarakat dapat dicapai, perlu adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
Masyarakat madani adalah kehidupan sosial yang terorganisasi serta ditandai dengan adanya kesukarelaan, keswasembadaan, dan kemandirian masyarakat terhadap negaranya yang dilindungi oleh aturan dan nilai-nilai hukum
Berdasarkan definisi dari para ahli yang sudah dibahas sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Adanya Nilai dan Norma Sosial
Masyarakat madani mengakui adanya hak dan kebebasan indiviu yang dibuktikan dengan perwujudan nilai dan norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat madani hidup berdasarkan aturan hukum dan konvensi yang berlaku, serta ketaatan pada Tuhan Yang Mahaesa.
Memiliki Peradaban yang Tinggi
Sesuai dengan namanya, masyarakat madani memiliki peradaban yang tinggi. Peradaban tersebut dapat dibuktikan dengan majunya teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini. Di samping itu, peradaban dalam kehidupan masyarakat pun dapat ditunjukkan melalui adab dan tata krama terhadap sesama manusia yang aturannya didapatkan dari norma sosial dan norma keagamaan.
Adanya Ruang Publik yang Bebas
Masyarakat madani juga berhubungan erat dengan implementasi prinsip-prinsip demokrasi, dan salah satu tanda demokrasi adalah adanya ruang publik yang memungkinkan masyarakat untuk mengutarakan opininya. Kebebasan setiap warga negara untuk menyuarakan pendapatnya dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Namun, adanya ruang publik harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai timbul perpecahan akibat penggunaan hak berpendapat yang melampaui batas.
Adanya Supremasi Hukum
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam hukum. Artinya, keadilan dapat tercapai apabila hukum ditempatkan pada posisi tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan bertindak secara netral tanpa memandang kepentingan golongan tertentu.
Adanya Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial dalam masyarakat merupakan salah satu tanda terwujudnya karakteristik masyarakat madani yang menjunjung tinggi asas gotong royong demi tercapainya kepentingan bersama. Tentunya, agar tujuan masyarakat dapat dicapai, perlu adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.