Contoh jenis-jenis ancaman dari dalam negeri dan luar negeri?
Tinesiaw
Ancaman dari dalam. Potensi yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain : 1.Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. 2.Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa. 3.Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. 4.Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA. 5.Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional. Ancaman dari luar negeri. Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik perbatasan khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di kawasan tersebut, namun diperkirakan semua pihak terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dapat dikatakan bahwa ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda, dan merusak budaya bangsa. Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk ”penjarahan” sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal loging, illegal fishing, dsb.
2.Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
3.Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
4.Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
5.Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
Ancaman dari luar negeri.
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik perbatasan khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di kawasan tersebut, namun diperkirakan semua pihak terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dapat dikatakan bahwa ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda, dan merusak budaya bangsa. Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk ”penjarahan” sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal loging, illegal fishing, dsb.