Coba temukan jenis-jenis HAM yang diatur dalam pasal 28A-28J UUD Negara Republik Indonesia?
GalladeavieroJenis HAM yang diatur dalam pasal 28 A - 28 J
Pasal 28 A ~ Hak dalam hidup,tumbuh,berkembang
Pasal 28 B ~ Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan ~ Hak kelangsunan hidup ,tumbuh, dan berkembang ~ Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C ~ Hak mengembangkan diri ~ Hak dalam berpendidikan ~ Hak memajukan diri
Pasal 28 D ~ Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil ~ Hak untuk bekerja ~ Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan ~ Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E ~ Hak Beragama ~ Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap ~ Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F ~ Hak dalam memperoleh informasi dan komunikasi
Pasal 28 G ~ Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda ~ hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
Pasal 28 H ~ Hak dalam hidup sejahtera ~ Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus ~ Hak atas jaminan sosial ~ Hak mempunyai hak milik pribadi
Pasal 28 I ~ Hak untuk hidup ~ Hak untuk tidak disiksa ~ Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani ~ Hak beragama ~ Hak untuk tidak diperbudak ~ Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum ~ Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
Pasal 28 A
~ Hak dalam hidup,tumbuh,berkembang
Pasal 28 B
~ Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
~ Hak kelangsunan hidup ,tumbuh, dan berkembang
~ Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
~ Hak mengembangkan diri
~ Hak dalam berpendidikan
~ Hak memajukan diri
Pasal 28 D
~ Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
~ Hak untuk bekerja
~ Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
~ Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
~ Hak Beragama
~ Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap
~ Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
~ Hak dalam memperoleh informasi dan komunikasi
Pasal 28 G
~ Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
~ hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
Pasal 28 H
~ Hak dalam hidup sejahtera
~ Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
~ Hak atas jaminan sosial
~ Hak mempunyai hak milik pribadi
Pasal 28 I
~ Hak untuk hidup
~ Hak untuk tidak disiksa
~ Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
~ Hak beragama
~ Hak untuk tidak diperbudak
~ Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
~ Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
Pasal 28 J
~ Hak kewajiban asasi