varlordKelas : IX Pelajaran : PPKn Kategori : Sistem Pemerintahan Indonesia Kata Kunci : Demokrasi Pancasila, Monopartai, Tirani
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia dimana perwujudannya seperti yang ada di dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila yang diterapkan di Indonesia memiliki karakteristik yang khas atau utama sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi Pancasila menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
3. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
4. Demokrasi Pancasila bersendi atas hukum.
Selain memiliki ciri yang khas, demokrasi Pancasila juga memiliki ciri umum yang hampir sama dengan demokrasi serupa di berbagai belahan dunia sebagai berikut:
a. Kedaulatan berada di tangan rakyat.
b. Demokrasi Pancasila selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
c. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
e. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
f. Menghargai hak asasi manusia (HAM).
g. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Dalam hal ini, demokrasi Pancasila tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
h. Tidak menganut sistem monopartai.
i. Pemilu dilaksanakan secara transparan.
j. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
k. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Pelajaran : PPKn
Kategori : Sistem Pemerintahan Indonesia
Kata Kunci : Demokrasi Pancasila, Monopartai, Tirani
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia dimana perwujudannya seperti yang ada di dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila yang diterapkan di Indonesia memiliki karakteristik yang khas atau utama sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi Pancasila menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
3. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
4. Demokrasi Pancasila bersendi atas hukum.
Selain memiliki ciri yang khas, demokrasi Pancasila juga memiliki ciri umum yang hampir sama dengan demokrasi serupa di berbagai belahan dunia sebagai berikut:
a. Kedaulatan berada di tangan rakyat.
b. Demokrasi Pancasila selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
c. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
e. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
f. Menghargai hak asasi manusia (HAM).
g. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Dalam hal ini, demokrasi Pancasila tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
h. Tidak menganut sistem monopartai.
i. Pemilu dilaksanakan secara transparan.
j. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
k. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.