AlyaaaaR
Sebagai langkah awal untuk menciptakan stabilitas nasional, Sidang Umum IV MPRS telah memutuskan untuk menugaskan Letjen. Soeharto selaku pengemban Surat perintah 11 maret 1966 atau Supersemar yg sudah ditingkatkan menjadi Ketetapan MPRS No.IX/ MPRS untuk membentuk kabinet baru.