Ceritakan secara singkat bagaimana munculnya paham demokrasi di dunia?
firdadian25
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demos" yang artinya rakyat dan "kratos/kratein" artinya kekuasaan/berkuasa. Jadi demokrasi artinya kekuasaan ada di tangan rakyat. Demokrasi sebagai suatu paham kerakyatan merupakan tujuan Revolusi Perancis. Paham demokrasi timbul sebagai akibat dari pengakuan hak-hak azasi manusia, terutama kebebasan dan persamaan hak tiap individu. Selain itu pengaruh tulisan para filosof Perancis, seperti Rousseau tentang rakyat sebagai pemegang kedaulatan juga turut mempengaruhi munculnya paham demokrasi. Sebagai suatu paham modern, demokrasi berkembang pesat di Eropa sesuadah Revolusi Perancis (abad ke-19). Dalam demokrasi, tiap manusia dipandang merdeka dan tidak ada orang lain yang berhak menindasnya. Karena tiap individu adalah merdeka, maka tiap individu memegang kedaulatan. Paham demokrasi menghendaki agar rakyat ikut serta dalam pemerintahan melalui suatu dewan perwakilan yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil rakyat. Juga menginginkan kekuasaan raja dibatasi oleh Undang-Undang Dasar agar tidak bertindak sewenang-wenang. Sejak abad ke-19, negara-negara Eropa telah memiliki DPR dan UUD, namun undang-undang pemilihan sifatnya masih terbatas sehingga belum benar-benar dapat memilih wakilnya secara leluasa untuk duduk dalam DPR. Perkembangan demokrasi modern, baru terlaksana sejak awal abad ke-20, karena tercantum dalam Undang-Undang Permilihan Umum yang berlaku di berbagai negara Eropa.
Sebagai suatu paham modern, demokrasi berkembang pesat di Eropa sesuadah Revolusi Perancis (abad ke-19). Dalam demokrasi, tiap manusia dipandang merdeka dan tidak ada orang lain yang berhak menindasnya. Karena tiap individu adalah merdeka, maka tiap individu memegang kedaulatan. Paham demokrasi menghendaki agar rakyat ikut serta dalam pemerintahan melalui suatu dewan perwakilan yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil rakyat. Juga menginginkan kekuasaan raja dibatasi oleh Undang-Undang Dasar agar tidak bertindak sewenang-wenang. Sejak abad ke-19, negara-negara Eropa telah memiliki DPR dan UUD, namun undang-undang pemilihan sifatnya masih terbatas sehingga belum benar-benar dapat memilih wakilnya secara leluasa untuk duduk dalam DPR. Perkembangan demokrasi modern, baru terlaksana sejak awal abad ke-20, karena tercantum dalam Undang-Undang Permilihan Umum yang berlaku di berbagai negara Eropa.