1. Hak Asasi Manusia di masa Yunani Pada masa yunani kuno, muncul filsuf seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) yang mencetuskan perlindungan Hak Asasi Manusia dengan cara melakukan sosial kontrol terhadap penguasa. Kemudian setelah dua filsuf tersebut muncul Aristoteles (348-322) yang mengajarkan pemerintah untuk mendasarkan kehendak dan kekuasaannya kepada rakyat. 2. Hak Asasi Manusia di Madinah Dimasa 622 M pada masa Rasulullah SAW telah muncul piagam madinah yang memuat tentang kesepakatan HAM bagi kaum muslim dan non-muslim. Pada masa rasullulah, beliuau tidak membeda – dbedakan antara musli8m dabn non muslim. Beliau menerapkan hukum yang berlandaskan Islam dan menjunjung hak – hak dasar manusia. 3. Hak Asasi Manusia di Inggris Inggris merupakan negara yang dapat dikatakan sebagai negara pelopor munculnya piagam yang menjamin hak – hak asasi manusia. Pada saat itu inggris merupakan negara yang berbentuk kerajaan. Berikutnya muncul berbagai piagam yang dapat dijelaskan sebagai berikut Tanggal 15 Juni 1215 muncul piagam Magna Charta yang dilatar belakangi kesewenang-wenangan raja John Lackland, sehingga para bangsawan membuat suatu piagam yang membatasi kekuasaan raja. Isinya adalah, pertama raja beserta keturunannya berjanji menghormati kemerdekaan gereja inggris. Kedua memberikan hak – hak penduduk kerajaan. Tahun 1628 muncul Petition of Rights yang berisi pertanyaan hak – hak rakyat beserta jaminannya. Kemudian di tahun 1679 muncul Hobeas Corpus Act yang mengatur tentang penahanan seseorang. Tahun 1689 muncul Bill of rights yang memuat kebebasan berpolitik dan kebebasan menyatakan pendapat serta ikut serta dalam parlemen. Dengan demikian berakhirlah kesewenang – wenangan raja selaku pemimpin dari negara, dan jaminan atas hak asasi manusia telah terpenuhi di negara tersebut. Keturunan raja tetap harus menjunjung tinggi ketentuan hak asasi manusia tersebut.
4. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat John Locke (1632-1704) merumuskan suatu pemikiran hak-hak atas alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan hak milik yang dicantumkan dalam dalam DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES. Piagam atau deklarasi tersebut dilatar belakangi oleh revolusi amerika serikat yang terjadi pada tanggal 4 juli 1776 dan diumumkan kepada 13 negara bagian. John locke berpendapat bahwa negara harus menjamin hak –hak dasar warga negaranya. 5. Hak Asasi Manusia di Perancis Lafayette memprakarsai penegakkan hal asasi manusia masyarakat perancis yang berada di Amerika ketika revolusi Amerika muncul sebagai hal yang melatarbelakangi DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara yang terbentuk pada tahun 1789, kemudian berkembang di tahun 1793 dan 1848. Inti dari piagam ini adalah setiap manusia dilahirkan medeka dan mempunyai hak yang sama. Dalam perkembangan tahun ke tahun piagam ini mengalami perkembangan pula , sehingga banyak tokoh besar seperti J.J Rousseau, Voltaire, serta Mountesqiue ikut memprakarsai lahirnya piagam ini. 6. Hak Asasi Manusia yang dibentuk PBB Setelah perang dunia kedua, tahun 1946 muncul piagam yang dibentuk untuk kerjasama sosial ekonomi yang diprakarsai oleh 18 negara, kemudian tanggal 10 desember 1948 dibentuk sebuah piagam yang bernama UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS yang dihadiri oleh 48 wakil negara, 8 wakil negara yang abstain(tidak berpendapat), dan 2 wakil negara lainnya absen (tidak hadir). Piagam tersebut berisi 30 pasal yang memuat akan hak – hak seperti hak hidup, hak kemerdekaan, diakui kepribadiannya,kebebasan memeluk agama. Tahun 1966 muncul suatu gagasan tentang jaminan hak asasi manusia yang bersifat sipil dan politik yang dinamakan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), namun mulai berlaku di tahun 1975 yang diratifikasi oleh 35 negara dan ICCPR hanya berlaku bagi yang meratifikasi piagam tersebut. ICCPR memuat hak – hak negatif, yang artinya negara tidak boleh melakukan intervensi dan peran negara terbatasi. Inti dari hak-hak negatif adalah hak atas hidup, hak bebas dari perbudakan dan bebas dari penyiksaan, hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian hutang, hak bebas dari pemidanaan yang berlakku surut, dan hak atas keyakinan, berpikir, dan kebebasan atas agama. Selain ICCPR muncul pula piagam ICESCR yang dilatarbelakangi oleh kejadian di Amerika Serikat yang terjadi pengangguran selama tiga tahun yang membumbung tinggi, sehingga mencetuskan bahwa manusia berhak atas hak dalam bidang ekonomi. Dalam ICESCR memuat hak – hak positif sehingga harus ada campur tangan pemerintah dalam menegakkan hak tersebut. Prinsip – prinsip dalam ICESCR antara lain hak atas ekonomi, hak atas pekerjaan, hak atas gaji dan kondisi yang layak, hak untuk bergabung dalam serikat kerja, hak untuk istirahat, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak atas pendidikan, hak untuk ikutserta dalam budaya masyarakat.
1). Perkembangan Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Manusia di masa Yunani
Pada masa yunani kuno, muncul filsuf seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) yang mencetuskan perlindungan Hak Asasi Manusia dengan cara melakukan sosial kontrol terhadap penguasa. Kemudian setelah dua filsuf tersebut muncul Aristoteles (348-322) yang mengajarkan pemerintah untuk mendasarkan kehendak dan kekuasaannya kepada rakyat.
2. Hak Asasi Manusia di Madinah
Dimasa 622 M pada masa Rasulullah SAW telah muncul piagam madinah yang memuat tentang kesepakatan HAM bagi kaum muslim dan non-muslim. Pada masa rasullulah, beliuau tidak membeda – dbedakan antara musli8m dabn non muslim. Beliau menerapkan hukum yang berlandaskan Islam dan menjunjung hak – hak dasar manusia.
3. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan negara yang dapat dikatakan sebagai negara pelopor munculnya piagam yang menjamin hak – hak asasi manusia. Pada saat itu inggris merupakan negara yang berbentuk kerajaan. Berikutnya muncul berbagai piagam yang dapat dijelaskan sebagai berikut
Tanggal 15 Juni 1215 muncul piagam Magna Charta yang dilatar belakangi kesewenang-wenangan raja John Lackland, sehingga para bangsawan membuat suatu piagam yang membatasi kekuasaan raja. Isinya adalah, pertama raja beserta keturunannya berjanji menghormati kemerdekaan gereja inggris. Kedua memberikan hak – hak penduduk kerajaan.
Tahun 1628 muncul Petition of Rights yang berisi pertanyaan hak – hak rakyat beserta jaminannya. Kemudian di tahun 1679 muncul Hobeas Corpus Act yang mengatur tentang penahanan seseorang. Tahun 1689 muncul Bill of rights yang memuat kebebasan berpolitik dan kebebasan menyatakan pendapat serta ikut serta dalam parlemen. Dengan demikian berakhirlah kesewenang – wenangan raja selaku pemimpin dari negara, dan jaminan atas hak asasi manusia telah terpenuhi di negara tersebut. Keturunan raja tetap harus menjunjung tinggi ketentuan hak asasi manusia tersebut.
4. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
John Locke (1632-1704) merumuskan suatu pemikiran hak-hak atas alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan hak milik yang dicantumkan dalam dalam DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES. Piagam atau deklarasi tersebut dilatar belakangi oleh revolusi amerika serikat yang terjadi pada tanggal 4 juli 1776 dan diumumkan kepada 13 negara bagian. John locke berpendapat bahwa negara harus menjamin hak –hak dasar warga negaranya.
5. Hak Asasi Manusia di Perancis
Lafayette memprakarsai penegakkan hal asasi manusia masyarakat perancis yang berada di Amerika ketika revolusi Amerika muncul sebagai hal yang melatarbelakangi DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara yang terbentuk pada tahun 1789, kemudian berkembang di tahun 1793 dan 1848. Inti dari piagam ini adalah setiap manusia dilahirkan medeka dan mempunyai hak yang sama. Dalam perkembangan tahun ke tahun piagam ini mengalami perkembangan pula , sehingga banyak tokoh besar seperti J.J Rousseau, Voltaire, serta Mountesqiue ikut memprakarsai lahirnya piagam ini.
6. Hak Asasi Manusia yang dibentuk PBB
Setelah perang dunia kedua, tahun 1946 muncul piagam yang dibentuk untuk kerjasama sosial ekonomi yang diprakarsai oleh 18 negara, kemudian tanggal 10 desember 1948 dibentuk sebuah piagam yang bernama UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS yang dihadiri oleh 48 wakil negara, 8 wakil negara yang abstain(tidak berpendapat), dan 2 wakil negara lainnya absen (tidak hadir). Piagam tersebut berisi 30 pasal yang memuat akan hak – hak seperti hak hidup, hak kemerdekaan, diakui kepribadiannya,kebebasan memeluk agama.
Tahun 1966 muncul suatu gagasan tentang jaminan hak asasi manusia yang bersifat sipil dan politik yang dinamakan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), namun mulai berlaku di tahun 1975 yang diratifikasi oleh 35 negara dan ICCPR hanya berlaku bagi yang meratifikasi piagam tersebut. ICCPR memuat hak – hak negatif, yang artinya negara tidak boleh melakukan intervensi dan peran negara terbatasi. Inti dari hak-hak negatif adalah hak atas hidup, hak bebas dari perbudakan dan bebas dari penyiksaan, hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian hutang, hak bebas dari pemidanaan yang berlakku surut, dan hak atas keyakinan, berpikir, dan kebebasan atas agama.
Selain ICCPR muncul pula piagam ICESCR yang dilatarbelakangi oleh kejadian di Amerika Serikat yang terjadi pengangguran selama tiga tahun yang membumbung tinggi, sehingga mencetuskan bahwa manusia berhak atas hak dalam bidang ekonomi. Dalam ICESCR memuat hak – hak positif sehingga harus ada campur tangan pemerintah dalam menegakkan hak tersebut. Prinsip – prinsip dalam ICESCR antara lain hak atas ekonomi, hak atas pekerjaan, hak atas gaji dan kondisi yang layak, hak untuk bergabung dalam serikat kerja, hak untuk istirahat, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak atas pendidikan, hak untuk ikutserta dalam budaya masyarakat.