DwiApriKurniawan
Hak untuk menyatakan Hak untuk membuat mata uang sendiri hak untuk mengadakan perjanjian dgn kerajaan2 hak untuk membuat senjata
1 votes Thanks 2
nurulberliana123
1. hak untuk melakukan monopoli perdagangan. 2. membentuk tentara sendiri, mengangkat pegawai, dan membentuk pengadilan. 3. melakukan perjanjian politik dan okonomi dengan kerajaan - kerajaan, serta melakukan perang / damai dengan bangsa / suatu kerajaan lain. 4. hak mencetak mata uang sendiri.
Hak untuk membuat mata uang sendiri
hak untuk mengadakan perjanjian dgn kerajaan2
hak untuk membuat senjata
2. membentuk tentara sendiri, mengangkat pegawai, dan membentuk pengadilan.
3. melakukan perjanjian politik dan okonomi dengan kerajaan - kerajaan, serta melakukan perang / damai dengan bangsa / suatu kerajaan lain.
4. hak mencetak mata uang sendiri.