niciii
27 ayat (1) = Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 27 ayat (2) = Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29 ayat (2) = Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing. 31 ayat (2) = Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Yang pasal 28nya dari a-j?
27 ayat (2) = Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29 ayat (2) = Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.
31 ayat (2) = Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Yang pasal 28nya dari a-j?
Semoga benar dan membantu.