Tn. Soni menikah dan mempunyai dua orang anak yang sudah menikah, bekerja pada PT. Anggara dengan gaji pokok Rp. 17.500.000,00/bulan. Tunjangan istri dan anak Rp. 5.000.000,00, tunjangan jabatan Rp. 9.000.000,00. Perusahaan membayar jaminan kecelakaan kerja 3%, jaminan kesehatan 5%, jaminan hari tua 1,5%. Selain itu, karyawan dipotong jaminan hari tua 1% dan tunjangan jabatan 5%. Pada bulan Juni Tn. Soni menerima THR sebesar Rp. 35.000.000,00. Hitung PPh 21 sebulan dan berapa penghasilan yang dibawa pulang !
bawa pulang tinggal Rp 1 juta... soalnya td pas mau pulang, semua duit diminta sama istri simpenannya, & cuma disisain sgitu.. :(