Buatlah saran dan kesimpulan tentang 'Aktivitas perdagangan antar pulau dan penyebaran islam di Indonesia' !
chikajessicaa
Engaruh Hindu-Budha di Indonesia mengalami masa surut setelah masukannya ajaran agama Islam. Proses masuknya Islam ke Indonesia melalui para pedagang Arab, Persia, India atau Gujarat (Thohir, 2004: 291; Pradito, 2002: 31; Yatim, 2008: 191). Sambil berdagang para pedagang Islam juga membawa ajaran Islam ke Indonesia. Pada awalnya, agama Islam berkembang di daerah pantai atau pesisir (Thohir, 2004: 292). Sesudah itu, Islam menyebar ke daerah-daerah pedalaman. Selain dilakukan para pedagang, penyebaran agama Islam di Indonesia juga dilakukan oleh para ulama (Pradito, 2002: 31). Kedatangan Islam di berbagai daerah Indonesia tidaklah bersamaan. Pada waktu itu, Indonesia masih didominasi oleh kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu-Budha. Menurut Hakim (2004: 157) kerajaan-kerajan Hindu-Budha yang telah berdiri sebelum munculnya kerajaan-kerajaan Islam adalah: Kerajaan Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, Singasari, kerajaan-kerajaan di Sunda dan Majapahit. Asal negara para pedagang Islam yang membawa dan menyebarkan agama Islam di Indonesia menjadi persoalan tersendiri, masalah itu menimbulkan beberapa teori tentang masuknya Islam ke Indonesia. Adapun teori tentang masuknya Islam ke Indonesia sebagai berikut: 1. Islam Datang dari India (Gujarat)Teori ini dikemukakan oleh Sucipto. Menurutnya, Islam yang datang ke Indonesia dibawa oleh pedagang muslim dari India. Alasan yang menjadi teori ini adalah: Batu kubur Sulan Malik As Saleh terbuat dari batu marmer yang sejenis dengan yang ada di India pada abad ke-13.Relief yang terdapat dalam makan Sultan Malik As Saleh memiliki corak yang sama dengan yang ada di kuil Cambay India.Proses pengislaman mengikuti jalur perdagangan rempah-rempah yang ada di India (Pradito, 2002: 33).Masuknya Islam melalui India ini menurut sebagian pengamat mengakibatkan bahwa Islam yang masuk ke Indonesia bukan Islam yang murni dari pusatnya (Timur Tengah), tetapi Islam yang sudah banyak dipengaruhi oleh paham mistis, sehingga banyak kejanggalan dalam pelaksanaanya. Selain itu, Islam yang berlaku di Indonesia ini tidak sepenuhnya selaras dengan apa yang digariskan Alquran dan Sunnah, sebab Islam yang datang kepada masyarakat Indonesia itu bukan Islam yang langsung dari sumbernya, tetapi berdasarkan kitab-kitab Fiqih dan Teologi yang telah ada semenjak abad ketiga Hijriah. Pendapat demikian ini didasarkan pada kenyatan bahwa kitab-kitab Fiqih itu dijadikan referensi dalam memahami ajaran Islam di berbagai pesantren Indonesia.(Thohir, 2004: 293).