Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua terkait kegiatan belajar mengajar tatap muka. Bila ketiga pihak tersebut memberi izin, maka siswa dapat kembali masuk ke sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan.
Keputusan Kemendikbud sudah tepat. Hampir dua semester siswa menerima Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pelajaran yang diserap tidak seefektif ketika tatap muka.
Banyak gangguan dan ketidaknyamanan terjadi selama PJJ. Bahkan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ada siswa yang bunuh diri karena beban tugas PJJ. Masing-masing daerah memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang berbeda-beda.
Pemerintah daerah bertanggung jawab pada daerahnya masing-masing. Untuk daerah yang sudah masuk zona hijau, memang sebaiknya mengizinkan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Selain itu, pihak sekolah dan orang tua juga turut menjaga keamanan siswa selama belajar tatap muka. Kedua pikah ini berperan besar dalam memberi pemahaman dan pengawasan terkait protokol kesehatan para siswa.
Meninggalnya siswa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan disebabkan karena beban tugas, bukan karena PJJ. Kejadian tersebut harusnya menjadi evaluasi, bagaimana menjalankan PJJ dengan tepat dan seimbang untuk kesehatan mental siswa. Bukan malah serta merta menghentikan PJJ.
Negara kita tidak menjamin tes masal, pelacakan riwayat korban, panangguhan transportasi secara tegas, atau melakukan karantina menyeluruh. Meski sudah masuk zona hijau dan mengikuti protokol, tetapi risiko penyebaran di klaster sekolah sangat besar.
Ada relasi kuasa antara pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua. Tidak dapat dipungkiri, orang tua dihadapkan dengan pilihan efektifitas pembelajaran atau keselamatan nyama siswa. Padahal keduanya dapat berjalan beriringan. Kemendikbud harusnya merumuskan kurikulum PJJ yang tidak menjadi beban mental siswa, selama Covid-19 masih ada.
(Kesimpulan dan saran) Kemendikbud memberi izin sekolah tatap muka dengan beberapa syarat. Beban tugas PJJ selama pandemi mengganggu kesehatan mental siswa. Kemendikbud perlu merumuskan kurikulum PJJ yang ramah terhadap kesehatan mental siswa.
jawaban :
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua terkait kegiatan belajar mengajar tatap muka. Bila ketiga pihak tersebut memberi izin, maka siswa dapat kembali masuk ke sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan.
Keputusan Kemendikbud sudah tepat. Hampir dua semester siswa menerima Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pelajaran yang diserap tidak seefektif ketika tatap muka.
Banyak gangguan dan ketidaknyamanan terjadi selama PJJ. Bahkan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ada siswa yang bunuh diri karena beban tugas PJJ. Masing-masing daerah memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang berbeda-beda.
Pemerintah daerah bertanggung jawab pada daerahnya masing-masing. Untuk daerah yang sudah masuk zona hijau, memang sebaiknya mengizinkan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Selain itu, pihak sekolah dan orang tua juga turut menjaga keamanan siswa selama belajar tatap muka. Kedua pikah ini berperan besar dalam memberi pemahaman dan pengawasan terkait protokol kesehatan para siswa.
Meninggalnya siswa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan disebabkan karena beban tugas, bukan karena PJJ. Kejadian tersebut harusnya menjadi evaluasi, bagaimana menjalankan PJJ dengan tepat dan seimbang untuk kesehatan mental siswa. Bukan malah serta merta menghentikan PJJ.
Negara kita tidak menjamin tes masal, pelacakan riwayat korban, panangguhan transportasi secara tegas, atau melakukan karantina menyeluruh. Meski sudah masuk zona hijau dan mengikuti protokol, tetapi risiko penyebaran di klaster sekolah sangat besar.
Ada relasi kuasa antara pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua. Tidak dapat dipungkiri, orang tua dihadapkan dengan pilihan efektifitas pembelajaran atau keselamatan nyama siswa. Padahal keduanya dapat berjalan beriringan. Kemendikbud harusnya merumuskan kurikulum PJJ yang tidak menjadi beban mental siswa, selama Covid-19 masih ada.
(Kesimpulan dan saran) Kemendikbud memberi izin sekolah tatap muka dengan beberapa syarat. Beban tugas PJJ selama pandemi mengganggu kesehatan mental siswa. Kemendikbud perlu merumuskan kurikulum PJJ yang ramah terhadap kesehatan mental siswa.