marialidya167
1. Mudharabah Seorang pedagang yang meemrlukan modal untuk berdagang dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul maal dan nasabah selaku mudharib. Caranya adalah dengan menghitung dulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh nasabah dari proyek yang bersangkutan. misalnya, dari modal Rp30.000.000,00 diperoleh pendapatan sebesar Rp5.000.00,00 per bulan. Dari pendapatan ini harus disishkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, misalnya Rp2.000.000,00. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60% untuk nasabah 40% untuk bank. 2. Murabahah Misalkan seorang nasabah ingin memiliki sebuah motor. Ia dapat datang ke bank syariah dan memohon agar bank membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank membelikan motor tersebut dan diberikan kepada nasabah. Jika harga motor tersebut 4 juta rupiah dan bank ingin mendapat keuntungan Rp800.000,00 selama dua tahun, harga yang ditetapkan kepada nasabah seharga Rp4.800.000,00. Nasabah dapat mencicil pembayaran tersebut Rp200.000,00 per bulan. 3. Salam Seorang petani memerlukan dana sekitar 2 juta rupiah untuk mengolah sawahnya seluas 1 hektar. Ia datang ke bank dan mengajukan permohonan dana untuk keperluan itu. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank melakukan akad bai' as-salam dengan petani, di mana bank akan membeli gabah, misalnya jenis IR dari petani untuk jangka waktu empat bulan sebanyak 2 ton dengan harga Rp2.000.000,00. Pada saat jatuh tempo, petani harus menyetorkan gabah yang dimaksud kepada bank. Jika bank tidak membutuhkan gabah untuk 'keperluan sendiri', bank daapt menjualnya kepada pihak lain atau meminta petani mencarikan pembelinya dengan harga yang lebih tinggi, misalnya Rp1.200.000,00 per kilogram. Dengan demikian, keuntungan bank dalam hal ini adalah Rp400.000,00 atau (Rp200,00 x 2000 Kg).
2. Murabahah Misalkan seorang nasabah ingin memiliki sebuah motor. Ia dapat datang ke bank syariah dan memohon agar bank membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank membelikan motor tersebut dan diberikan kepada nasabah. Jika harga motor tersebut 4 juta rupiah dan bank ingin mendapat keuntungan Rp800.000,00 selama dua tahun, harga yang ditetapkan kepada nasabah seharga Rp4.800.000,00. Nasabah dapat mencicil pembayaran tersebut Rp200.000,00 per bulan.
3. Salam Seorang petani memerlukan dana sekitar 2 juta rupiah untuk mengolah sawahnya seluas 1 hektar. Ia datang ke bank dan mengajukan permohonan dana untuk keperluan itu. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank melakukan akad bai' as-salam dengan petani, di mana bank akan membeli gabah, misalnya jenis IR dari petani untuk jangka waktu empat bulan sebanyak 2 ton dengan harga Rp2.000.000,00. Pada saat jatuh tempo, petani harus menyetorkan gabah yang dimaksud kepada bank. Jika bank tidak membutuhkan gabah untuk 'keperluan sendiri', bank daapt menjualnya kepada pihak lain atau meminta petani mencarikan pembelinya dengan harga yang lebih tinggi, misalnya Rp1.200.000,00 per kilogram. Dengan demikian, keuntungan bank dalam hal ini adalah Rp400.000,00 atau (Rp200,00 x 2000 Kg).