Buatkan kasus pidana yang pernah terjadi beserta prosesnya 1. pelaporan 2. penyelidikan 3. penuntutan 4. persidangan 5. eksekusi petusan pengadilan bukan penjelasannya......
kiara123
Saya kasih kesimpulannya saja.... pada saat pelaporan polisi harus mencari buktinya, dan para sanksi bisa saja seperti masyarakat atau tetangga tersangka. lalu setelah itu barang bukti dan tersangka di bawa kekantor polisi untuk melakukan penyelidikan, juga pada rumah atau teman yang menjadi ikut tersangka. setelah di percaya menjadi penjahat atu dsb. polisi melakukan penuntutan yg di bantu oleh hakim, penuntutan dilakukan pada saat persidangan. setelah palu diketok 3 kali berati keputusan hakim tidak bisa di ganggu gugat, dan hukuman dilaksanakan pada saat itu juga
pada saat pelaporan polisi harus mencari buktinya, dan para sanksi bisa saja seperti masyarakat atau tetangga tersangka. lalu setelah itu barang bukti dan tersangka di bawa kekantor polisi untuk melakukan penyelidikan, juga pada rumah atau teman yang menjadi ikut tersangka. setelah di percaya menjadi penjahat atu dsb. polisi melakukan penuntutan yg di bantu oleh hakim, penuntutan dilakukan pada saat persidangan. setelah palu diketok 3 kali berati keputusan hakim tidak bisa di ganggu gugat, dan hukuman dilaksanakan pada saat itu juga