Buatin naskah,, untuk drama rancangan undang undang 1945 jangan copy loh,, disuruh guru bikin,,,, yae guyss,,, pliss, butuh banget,,,
veronica16Ir.Soekarno mengusulkan kepada Dr.Radjiman agar membentuk suatu panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan. Kemudian, pada tanggal 10-16 Juli 1945 Panitia Sembilan dan anggota BPUPKI mengadakan sidang kedua kalinya.
Dr. Radjiman : “ Dipersilahkan kepada ketua Panitia Sembilan untuk mengungkapkan hasil kerjanya” Ir. Soekarno : “ Kami dari Panitia Sembilan telah membuat Dasar Negara yang diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Dan inilah isinya 1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Ternyata masyarakat di Indonesia bagian Timur tidak menyetujui isi UUD 1945 sila yang pertama, karena hanya menyangkut warga yang beragama Islam.
Warga Timur : “ Maaf sebelumnya, kami dari masyarakat Indonesia bagian Timur tidak menyetujui isi UUD 1945 pasal yang pertama karena masyarakat Indonesia bagian Timur ada juga yang beragama Kristen.” Ir.Soekarno : “ Baiklah, biarkan kita menyerahkan penggantian UUD 1945 sila pertama kepada Moh.Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku Hasan ” Moh.Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, dan juga Teuku Hasan pindah ke ruangan yang dekat dengan ruangan persidangan untuk berunding untuk menyelesaikan masalah ini. Teuku Hasan : “Bagaimana jika kita menggantinya dengan yang ini? (menunjukkan kertas ke Moh.Hatta dengan Ki Bagus Hadikusumo)” Ki Bagus Hadikusumo : “Hmm.... menurut saya kata kata itu kurang tepat. Coba kita pikirkan lagi” Moh.Hatta : “Saya tau. Bagaimana jika kita menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa?” Ki Bagus Hadikusumo: “Ya. Saya setuju dengan pendapat itu. Bagaimana denganmu, Teuku?” Teuku Hasan : “Ya, saya juga setuju dengan pendapat itu, mari kita masuk ke ruang persidangan untuk mengusulkan ke PPKI” Setelah itu mereka bertiga bertemu dengan Ir.Soekarno dan juga anggota PPKI. Ir.Soekarno : “ Dengan sah, isi UUD 1945 sila pertama diganti dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ (menandatangani UUD 1945)” Akhirnya dengan sah UUD 1945 pasal pertama diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dan UUD 1945 terus digunakan sampai sekarang.
Dr. Radjiman : “ Dipersilahkan kepada ketua Panitia Sembilan untuk mengungkapkan hasil kerjanya”
Ir. Soekarno : “ Kami dari Panitia Sembilan telah membuat Dasar Negara yang diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Dan inilah isinya
1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Ternyata masyarakat di Indonesia bagian Timur tidak menyetujui isi UUD 1945 sila yang pertama, karena hanya menyangkut warga yang beragama Islam.
Warga Timur : “ Maaf sebelumnya, kami dari masyarakat Indonesia bagian Timur tidak menyetujui isi UUD 1945 pasal yang pertama karena masyarakat Indonesia bagian Timur ada juga yang beragama Kristen.”
Ir.Soekarno : “ Baiklah, biarkan kita menyerahkan penggantian UUD 1945 sila pertama kepada Moh.Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku Hasan ”
Moh.Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, dan juga Teuku Hasan pindah ke ruangan yang dekat dengan ruangan persidangan untuk berunding untuk menyelesaikan masalah ini.
Teuku Hasan : “Bagaimana jika kita menggantinya dengan yang ini? (menunjukkan kertas ke Moh.Hatta dengan Ki Bagus Hadikusumo)”
Ki Bagus Hadikusumo : “Hmm.... menurut saya kata kata itu kurang tepat. Coba kita pikirkan lagi”
Moh.Hatta : “Saya tau. Bagaimana jika kita menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa?”
Ki Bagus Hadikusumo: “Ya. Saya setuju dengan pendapat itu. Bagaimana denganmu, Teuku?” Teuku Hasan : “Ya, saya juga setuju dengan pendapat itu, mari kita masuk ke ruang persidangan untuk mengusulkan ke PPKI”
Setelah itu mereka bertiga bertemu dengan Ir.Soekarno dan juga anggota PPKI.
Ir.Soekarno : “ Dengan sah, isi UUD 1945 sila pertama diganti dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ (menandatangani UUD 1945)”
Akhirnya dengan sah UUD 1945 pasal pertama diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dan UUD 1945 terus digunakan sampai sekarang.