Bu Isna memiliki sebidang tanah seluas 300 m persegi dengan harga jual Rp 500.000 per m persegi. Di atasnya berdiri bangunan seluas 150 m persegi dengan nilai jual Rp 600.000 per m persegi. Jika NJOPTKP sebesar Rp 8.000.000 dan besar NJKP adalah 20% sedangkan tarif pajaknya 0,5% , maka besarnya PBB adalah
MariaRubino
NJOP Tanah = 300 x Rp 500.000 = Rp 150.000.000 NJOP Bangunan = 150 x Rp 600.000 = Rp 90.000.000 NJOP Perhitungan PBB = NJOP Tanah dan bangunan - NJOPTKP NJOP Perhitungan PBB = Rp 240.000.000 - Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000
PBB = Rp 232.000.000 x 20% x 0,5% = Rp 232.000 ^0^
NJOP Bangunan = 150 x Rp 600.000 = Rp 90.000.000
NJOP Perhitungan PBB = NJOP Tanah dan bangunan - NJOPTKP
NJOP Perhitungan PBB = Rp 240.000.000 - Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000
PBB = Rp 232.000.000 x 20% x 0,5% = Rp 232.000 ^0^