gkuatirEra sentralisasi (masa berlakunya UU No. 5 Tahun 1974), setiap pemilihan Kepala Daerah, Pemerintah Pusat secara dominan menentukan siapa yang harus terpilih dan DPRD hanya melegitimasi calon yang sudah ditentukan. Jika DPRD mengambil keputusan yang berbeda dengan arahan Pemerintah Pusat maka akan diabaikan oleh Pemerintah Pusat karena Pemerintah Pusat tidak terikat dengan hasil pemilihan DPRD. Konsekuensinya, Kepala Daerah setiap tahun memberi pertanggungjawaban kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, sedangkan kepada DPRD, Kepala Daerah hanya memberikan laporan saja. Hal ini berakibat seorang Kepala Daerah merasa memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada Pemerintah Pusat ketimbang kepada daerahnya sendiri.
Perubahan format pemerintahan daerah setelah berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 telah mengakhiri pengaruh Pemerintah Pusat yang dominan, tetapi pemilihan Kepala Daerah dengan format pemilihan oleh DPRD justru menimbulkan banyak persoalan, seperti terjadinya politik uang dan konflik antar pendukung masing-masing calon. Pemilihan tidak langsung mengandung kontroversi, karena sering kali menghasilkan calon-calon terpilih yang tidak memiliki kapabilitas untuk memimpin Pemerintah Daerah, tidak popular dan tidak dapat diterima oleh masyarakat banyak.
Perubahan format pemerintahan daerah setelah berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 telah mengakhiri pengaruh Pemerintah Pusat yang dominan, tetapi pemilihan Kepala Daerah dengan format pemilihan oleh DPRD justru menimbulkan banyak persoalan, seperti terjadinya politik uang dan konflik antar pendukung masing-masing calon. Pemilihan tidak langsung mengandung kontroversi, karena sering kali menghasilkan calon-calon terpilih yang tidak memiliki kapabilitas untuk memimpin Pemerintah Daerah, tidak popular dan tidak dapat diterima oleh masyarakat banyak.
Jadi Kesimpulannya Keknya DPRD Yang Milihin