Bila ada negara-negara anggota PBB yang yang melanggar perdamaian dan melakukan Tindakan agresi, maka mereka akan dijatuhi sanksi sesuai kesepakatan dalam Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan PBB sesuai aturan dalam Piagam PBB. Pertanyaan: 1. Kemukakanlah pendapat anda teori dasar mengikat hukum internasional yang mana yang tepat digunakan untuk menggambarkan kondisi di atas. 2. Berikan Analisis anda, apa kelemahan teori kehendak negara.
1. Teori dasar mengikat hukum internasional yang tepat digunakan untuk menggambarkan kondisi di atas adalah teori hukum internasional yang berdasarkan prinsip kedaulatan negara. Prinsip kedaulatan negara menyatakan bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Namun, prinsip ini juga diimbangi dengan tanggung jawab negara untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta mematuhi kewajiban hukum internasional yang telah disepakati.
Dalam situasi di mana negara-negara anggota PBB melanggar perdamaian dan melakukan tindakan agresi, prinsip kedaulatan negara harus diimbangi dengan prinsip kewajiban hukum internasional. Negara yang melanggar perdamaian dan melakukan tindakan agresi dapat dijatuhi sanksi oleh PBB melalui mekanisme yang ada, seperti sanksi ekonomi, embargo senjata, atau tindakan militer yang diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Piagam PBB. Hal ini bertujuan untuk memaksa negara tersebut menghentikan tindakan agresinya dan menghormati prinsip-prinsip hukum internasional.
2. Kelemahan teori kehendak negara adalah bahwa dalam situasi di mana negara-negara melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional, terutama dalam hal pelanggaran yang melibatkan kepentingan nasional yang kuat, negara dapat menggunakan kedaulatan dan kehendaknya sendiri sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum internasional. Hal ini dapat menghambat penegakan hukum internasional dan menciptakan ketidakadilan.
Selain itu, teori kehendak negara juga dapat menciptakan kesenjangan dalam perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Jika negara memiliki kekuatan untuk sepenuhnya menentukan kebijakan dan tindakan dalam wilayahnya sendiri, tanpa pertanggungjawaban terhadap komunitas internasional, maka negara tersebut dapat mengabaikan atau melanggar hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan tanpa akibat hukum yang signifikan.
Oleh karena itu, penting untuk mencapai keseimbangan antara prinsip kedaulatan negara dan kewajiban hukum internasional. Negara harus mengakui bahwa kebebasan mereka untuk bertindak dalam wilayahnya sendiri tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang telah disepakati bersama.
Jawaban:
1. Teori dasar mengikat hukum internasional yang tepat digunakan untuk menggambarkan kondisi di atas adalah teori hukum internasional yang berdasarkan prinsip kedaulatan negara. Prinsip kedaulatan negara menyatakan bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Namun, prinsip ini juga diimbangi dengan tanggung jawab negara untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta mematuhi kewajiban hukum internasional yang telah disepakati.
Dalam situasi di mana negara-negara anggota PBB melanggar perdamaian dan melakukan tindakan agresi, prinsip kedaulatan negara harus diimbangi dengan prinsip kewajiban hukum internasional. Negara yang melanggar perdamaian dan melakukan tindakan agresi dapat dijatuhi sanksi oleh PBB melalui mekanisme yang ada, seperti sanksi ekonomi, embargo senjata, atau tindakan militer yang diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Piagam PBB. Hal ini bertujuan untuk memaksa negara tersebut menghentikan tindakan agresinya dan menghormati prinsip-prinsip hukum internasional.
2. Kelemahan teori kehendak negara adalah bahwa dalam situasi di mana negara-negara melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional, terutama dalam hal pelanggaran yang melibatkan kepentingan nasional yang kuat, negara dapat menggunakan kedaulatan dan kehendaknya sendiri sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum internasional. Hal ini dapat menghambat penegakan hukum internasional dan menciptakan ketidakadilan.
Selain itu, teori kehendak negara juga dapat menciptakan kesenjangan dalam perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Jika negara memiliki kekuatan untuk sepenuhnya menentukan kebijakan dan tindakan dalam wilayahnya sendiri, tanpa pertanggungjawaban terhadap komunitas internasional, maka negara tersebut dapat mengabaikan atau melanggar hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan tanpa akibat hukum yang signifikan.
Oleh karena itu, penting untuk mencapai keseimbangan antara prinsip kedaulatan negara dan kewajiban hukum internasional. Negara harus mengakui bahwa kebebasan mereka untuk bertindak dalam wilayahnya sendiri tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang telah disepakati bersama.
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894
BANTUAN?089634060894.