Dari berbagai konstitusi yang pernah berlaku di indonesia, berbagai ciri utama pemerintah demokrasi jelas diatur dalam konstitusi, diantaranya terlihat dari hal-hal berikut, kecuali
a.perlindungan HAM dlm konstitusi b.pembagian kekuasaan negara c.kebebasan berserikat/berorganisasi dan menyatakan pendapat d.kekuasaan kehakiman yang dependen