1. Jika seorang perempuan meninggal, dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami, atau mahramnya, mayat itu hendaklah “ di – tayammun – kan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki – laki yang lain. Begitu juga jika yang meninggal adalah seorang laki – laki, sedangkan di sana tidak ada laki – laki, istri atau mahramnya, mayat itu di – tayamum-kan saja. Apa yang terjadi di lingkunganmu ?
cahyanada
Bisa saja di panggilkan mahram yang dekat dari lingkungan itu untuk di mandikan