Berikan penjelasan bagaimana kedudukan negara peserta dan bukan peserta pada saat suatu perjanjian internasional akan ditandatangani oleh negara-negara yang berkepentingan
dindaqoernia
Bila suatu perjanjian internasional belum ditandatangani / masih dalam tahap perundingan untuk mencapai MOA/ persetujuan bersama tentang substansi perjanjian internasional, maka kedudukan negara yang akan menjadi peserta dan yang tidak akan menjadi peserta adalah Sama. Namun, pada saat penandatanganan, telah terjadi prinsip consent to be bound, yaitu negara-negara penandatangan perjanjian telah terikat pada isi perjanjian dan wajib melaksanakan. Maka, negara peserta mempunyai kedudukan yang utama, karena sebagai subyek perjanjian internasional tersebut.