Berikan contoh hak prerogatif : a.grasi b.abolisi c.amnesti d.rehabilitasi
mirandapris
Grasi:mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman seumur hidup abolisi:mereka yang perkara penuntutan hukumnya ditiadakan dan menjadi kewenangan presiden untu melakukannya amnesti:mereka yang melakukan suatu pemogokan yang berakibat luas terhadap kepentingan negara kemudian diberikan keringanan terhadap tuntutan hukumnya rehabilitasi:kasus pengembalian nama baik bagi mereka yang pernah diproses hukum,yang disahkan melalui sebuah pernyataan pengembalian nama baik
abolisi:mereka yang perkara penuntutan hukumnya ditiadakan dan menjadi kewenangan presiden untu melakukannya
amnesti:mereka yang melakukan suatu pemogokan yang berakibat luas terhadap kepentingan negara kemudian diberikan keringanan terhadap tuntutan hukumnya
rehabilitasi:kasus pengembalian nama baik bagi mereka yang pernah diproses hukum,yang disahkan melalui sebuah pernyataan pengembalian nama baik