berikan contoh dialog negoisasi bertemakan politik
rizkyabidin98iky Hindari Caleg Pelaku Korupsi Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2014, harus mempunyai standar pencalonan anggota legislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon anggota legislatif (caleg) mesti jelas dan bisa menjadi instrumen yang bisa mencegah calon-calon bermasalah masuk. Calon yang pernah tersangkut masalah korupsi atau pelanggar HAM, misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu penting untuk memastikan wakil rakyat itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi figur-figur yang punya integritas. Tentu saja masing-masing parpol harus punya mekanisme fit and proper test-nya sendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol. Namun paling tidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol dalam menjaring calegnya. Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwa parlemen, baik di pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup, demikian ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, terkait dengan kriteria dalam memilih calon legislatif oleh setiap partai politik yang akan bersaing dalam pemilu tahun 2014. Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti membuat kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuat dalam kriteria caleg salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya, caleg yang punya track record pernah terlilit kasus korupsi tidak boleh diusung sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus dipertimbangkan adalah sikap moral dari bakal caleg. Bila yang bersangkutan terbukti pernah punya selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapat diusung sebagai caleg.Sementara itu, pelanggar HAM, merupakan satu bagian dari agenda reformasi yang hingga kini belum tuntas. Pelanggar HAM dalam bentuk apa pun tak dapat dicalonkan sebagai caleg karena fungsi wakil rakyat salah satunya adalah melakukan advokasi terhadap pelanggaran- pelanggaran HAM melalui legislasi. Ironis bila pelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran HAM.
setyatama
bertema korupsi I Gede Widhianan Suarda, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember) yang dalam Hal ini bertindak Sebagai moderator dalam DIALOG PUBLIK.Dalam Pemaparannya Moh Hambaliyanto mengatakan bahwa Setidaknya ada tiga fenomena dalam terjadinya praktek korupsi di Jember yang tertama masyarakat yang perduli dengan Korupsi yang kedua adalah masyarakat yang sudah apatis dengan praktek korupsi dan yang terahkir adalah masyarakat yang perduli dengan korupsi dan mau untuk mencari alternatif-alternatif dalam pemberantasan korupsi. Dalam sesi diskusi interaktif ada beberapa mahasiswa yang bertanya mengenai praktik suap oleh para penegak hukum dan Kasi bagian Pidsus Kejaksaan Negeri Jember tersebut mengatakan bahwa praktek tersebut hanyalah oknum dari penegak hukum, oleh karena itu diperlukanlah pengawasan oleh masyarakat hal ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam mengawasi kinerja para penegak hukum di Jember. AKP Sistwanto menyatakan bahwa steril atau tidaknya sebuah hukum itu di tentukan oleh prilaku dari penegak hukum itu sendiri, oleh karena itu penegak hukum semiliki peran yang krusial dalam proses penegakan korupsi di Jember, AKP Sistwanto yang saat ini bertugas sebagai Sub Bidang Hukum Polrel Jember juga mengatakan bahwa LAW IN ACTION AND LAW IN BOOK sangatlah berbeda oleh karena itu baliau mengataan bahwa inilah yang menjadi disharmonisasi dalam praktek sehingga menyebabkan terhambatnya proses penegakan korupsi, dan ini permasalahan dalam penegakan korupsi. Setidaknya korupsi bukan hanya terjadi dalam tubuh aparat penegak hukum dan para elit politik namun Korupsi dapat di lakukan oleh siapa saja, dan untuk bisa mengwujudkan TEMA DIALOG PUBLIK ini setidaknya harus di mulai dari diri kita bersama dengan meningkatkan hal-hal yang bersifat Rohani dan sadar bahwa korupsi harus segera di berantas ujar Syahril Machmud. Dalam Pemaparan terahkir Nurul Ghufron menjelaskan bahwa terjadinnya korupsi disebabkan adanya tiga hal yang pertama Fenomena Interest politic, akses ekonomi dan akses layanan publik. Konklusi dari DIALOG PUBLIK ini adalah dalam penegakan dan pemberantasan korupsi bukan hanya ti tinjau dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum namun esensi yang terpenting adalah degradasi Morallah yang harus di revitalisasi kembali untuk menanampakan anti Korupsi.
I Gede Widhianan Suarda, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember) yang dalam Hal ini bertindak Sebagai moderator dalam DIALOG PUBLIK.Dalam Pemaparannya Moh Hambaliyanto mengatakan bahwa Setidaknya ada tiga fenomena dalam terjadinya praktek korupsi di Jember yang tertama masyarakat yang perduli dengan Korupsi yang kedua adalah masyarakat yang sudah apatis dengan praktek korupsi dan yang terahkir adalah masyarakat yang perduli dengan korupsi dan mau untuk mencari alternatif-alternatif dalam pemberantasan korupsi. Dalam sesi diskusi interaktif ada beberapa mahasiswa yang bertanya mengenai praktik suap oleh para penegak hukum dan Kasi bagian Pidsus Kejaksaan Negeri Jember tersebut mengatakan bahwa praktek tersebut hanyalah oknum dari penegak hukum, oleh karena itu diperlukanlah pengawasan oleh masyarakat hal ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam mengawasi kinerja para penegak hukum di Jember. AKP Sistwanto menyatakan bahwa steril atau tidaknya sebuah hukum itu di tentukan oleh prilaku dari penegak hukum itu sendiri, oleh karena itu penegak hukum semiliki peran yang krusial dalam proses penegakan korupsi di Jember, AKP Sistwanto yang saat ini bertugas sebagai Sub Bidang Hukum Polrel Jember juga mengatakan bahwa LAW IN ACTION AND LAW IN BOOK sangatlah berbeda oleh karena itu baliau mengataan bahwa inilah yang menjadi disharmonisasi dalam praktek sehingga menyebabkan terhambatnya proses penegakan korupsi, dan ini permasalahan dalam penegakan korupsi. Setidaknya korupsi bukan hanya terjadi dalam tubuh aparat penegak hukum dan para elit politik namun Korupsi dapat di lakukan oleh siapa saja, dan untuk bisa mengwujudkan TEMA DIALOG PUBLIK ini setidaknya harus di mulai dari diri kita bersama dengan meningkatkan hal-hal yang bersifat Rohani dan sadar bahwa korupsi harus segera di berantas ujar Syahril Machmud. Dalam Pemaparan terahkir Nurul Ghufron menjelaskan bahwa terjadinnya korupsi disebabkan adanya tiga hal yang pertama Fenomena Interest politic, akses ekonomi dan akses layanan publik. Konklusi dari DIALOG PUBLIK ini adalah dalam penegakan dan pemberantasan korupsi bukan hanya ti tinjau dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum namun esensi yang terpenting adalah degradasi Morallah yang harus di revitalisasi kembali untuk menanampakan anti Korupsi.