Beri tanggapan anda tentang isi UUD 1945 pasal 33 yg bunyi " Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
rihza
Pasal tersebut berarti bahwa setiap kekayaan yang dimiliki oleh indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan untuk mensejahterakan rakyatnya contoh: AIR TERJUN SEBAGAI TEMPAT WISATA cabang perusahaan yang mngatur hidup di kendalikan oleh negara, contonhnya BUMN, PERTAMINA
cabang perusahaan yang mngatur hidup di kendalikan oleh negara, contonhnya BUMN, PERTAMINA