Berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, dalam ketentuan penutup, negaranegara perunding akan mencamtumkan pasal mengenai kewajiban negara peserta untuk mengesahkan perjanjian. Demikan juga mekanisme transformasi ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional dalam upaya pemberlakuan hukum internasional wewenangnya ada pada hukum nasional. Pertanyaan: 1. Kemukakan menurut pendapat saudara, apakah teori monisme atau teori dualisme yang tepat untuk menggambarkan paparan di atas. 2. Jelaskan alasan teori yang memandang hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah atau berbeda.
1. Paparan di atas lebih mencerminkan prinsip teori dualisme. Dalam teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional dianggap sebagai dua sistem hukum yang terpisah. Ini berarti bahwa perjanjian internasional, seperti yang dijelaskan dalam Konvensi Wina 1969, harus diubah atau diimplementasikan ke dalam hukum nasional melalui tindakan legislatif atau prosedur hukum nasional yang sesuai sebelum menjadi bagian dari hukum yang berlaku di dalam negeri. Oleh karena itu, ada pemisahan yang jelas antara hukum internasional dan hukum nasional, dan mereka memiliki kedaulatan masing-masing.
2. Alasan utama di balik pandangan dualisme adalah sebagai berikut:
- Prinsip Kedaulatan Negara: Teori dualisme mempertahankan prinsip kedaulatan negara yang kuat. Negara-negara dianggap sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat, dan mereka memiliki kendali penuh atas hukum mereka sendiri. Oleh karena itu, perjanjian internasional tidak otomatis berlaku di dalam negeri dan memerlukan tindakan hukum nasional untuk diterapkan.
- Proses Legislatif: Dalam kerangka hukum dualisme, perjanjian internasional dianggap sebagai perjanjian luar negeri yang harus diubah menjadi undang-undang atau peraturan nasional melalui proses legislatif yang sesuai. Hal ini memungkinkan parlemen atau badan legislatif negara untuk menilai, mengubah, atau menyesuaikan perjanjian sesuai dengan kepentingan nasional dan sistem hukumnya.
- Perlindungan Hak Individu: Sistem dualisme juga menekankan perlindungan hak individu. Dengan memisahkan hukum internasional dan hukum nasional, individu memiliki akses kepada dua sistem hukum yang berbeda yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak mereka dalam konteks domestik dan internasional.
Namun, penting untuk diingat bahwa ada berbagai pendekatan dan pandangan dalam hukum internasional, dan beberapa negara mungkin menerapkan prinsip monisme atau pendekatan campuran dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional mereka.
Jawaban:
1. Paparan di atas lebih mencerminkan prinsip teori dualisme. Dalam teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional dianggap sebagai dua sistem hukum yang terpisah. Ini berarti bahwa perjanjian internasional, seperti yang dijelaskan dalam Konvensi Wina 1969, harus diubah atau diimplementasikan ke dalam hukum nasional melalui tindakan legislatif atau prosedur hukum nasional yang sesuai sebelum menjadi bagian dari hukum yang berlaku di dalam negeri. Oleh karena itu, ada pemisahan yang jelas antara hukum internasional dan hukum nasional, dan mereka memiliki kedaulatan masing-masing.
2. Alasan utama di balik pandangan dualisme adalah sebagai berikut:
- Prinsip Kedaulatan Negara: Teori dualisme mempertahankan prinsip kedaulatan negara yang kuat. Negara-negara dianggap sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat, dan mereka memiliki kendali penuh atas hukum mereka sendiri. Oleh karena itu, perjanjian internasional tidak otomatis berlaku di dalam negeri dan memerlukan tindakan hukum nasional untuk diterapkan.
- Proses Legislatif: Dalam kerangka hukum dualisme, perjanjian internasional dianggap sebagai perjanjian luar negeri yang harus diubah menjadi undang-undang atau peraturan nasional melalui proses legislatif yang sesuai. Hal ini memungkinkan parlemen atau badan legislatif negara untuk menilai, mengubah, atau menyesuaikan perjanjian sesuai dengan kepentingan nasional dan sistem hukumnya.
- Perlindungan Hak Individu: Sistem dualisme juga menekankan perlindungan hak individu. Dengan memisahkan hukum internasional dan hukum nasional, individu memiliki akses kepada dua sistem hukum yang berbeda yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak mereka dalam konteks domestik dan internasional.
Namun, penting untuk diingat bahwa ada berbagai pendekatan dan pandangan dalam hukum internasional, dan beberapa negara mungkin menerapkan prinsip monisme atau pendekatan campuran dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional mereka.