Berdasarkan fungsinya hutan diklasifikasikan menjadi tiga,sebutkan dan jelaskan !
devanaquarius1
Nih sudah kujelaskan dibawah ini semoga membantu.
a.)Hutan berdasarkan jenis pohon yang dominan Maka dikenal ada Hutan Jati, Hutan Pinus, Hutan Eucaliptus, yang menurut Sagala tidak dapat disebut sebagai hutan tetapi Kebun Kayu (Sagala, 1994).Ada yang menarik dalam Istilah kehutanan di Indonesia yaitu dikenal adanya Hutan Jati dan Hutan Rimba yaitu hutan selain hutan Jati., sehingga kayu selain kayu Jati disebut sebagai kayu Rimba.
b.)Fungsi hutan Menurut fungsi hutan maka hutan negara diklasifikasikan oleh Menteri menjadi empat jenis yaitu Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (UUPK:5/1967). Sedangkan dalam undang-undang Kehutanan yang baru yaitu UUK No 41 tahun 1999, hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu : fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Yang dimaksud dengan hutan konservasi meliputi hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
1. Hutan lindung; Ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat fisik alamnya diperuntukkan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah. Untuk ini maka kawasan hutan yang berada diatas ketinggian 500 Meter diatas permukaan laut harus dipertahankan sebagai hutan lindung. Penyimpangan dari ketentuan ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan a) letak dan keadaan hutan; b) Topografi; c) Iklim; d) keadaan dan perkembangan masyarakat dan hal lain yang akan ditetapkan lebih lanjut (PP 33, 1970)
2. Hutan Produksi Ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya unuk pembangunan, industri dan ekspor. Misalnya hutan Jati (Tectona grandis), hutan Akasia (Acasia auriculiformis), hutan Sengon ( Albizzia falcataria), hutan Pinus (Pinus merkusii).
Dalam klasifikasi lebih lanjut dikenal adanya hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap yaitu pada areal hutan alam yang telah diberikan pada para pemeganang HPH yang menggunakan system TPTI . Perbedaan antara hutan produksi tetap dengan hutan produksi tidak tetap ialah di hutan produksi tetap diameter pohon yang boleh dipanen minimal 50 CM, sedangkan pada areal hutan produksi terbatas hanya pohon dengan diameter 60 CM- up yang boleh dipanen.
3. Hutan Suaka Alam Ialah kawasan hutan yang karena sifatnya khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati dan/atau manfaat-manfaat lainnya.
c.)Berdasarkan pemiliknya Atas dasar pemiliknya maka hutan dapat diklasifikasikan dalam hutan negara, hutan milik, dan hutan masyarakat.
a. Hutan negara ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik. b. Hutan milik ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Menurut Junus dkk (1984) hutan milik umumnya disebut sebagai hutan rakyat yaitu hutan-hutan yang terletak di luar kawasan hutan negara. Sedangkan hutan masyarakat ialah hutan yang dimiliki oleh masyarakat sebagai kumpulan orang-orang yang terhimpun dalam suatu badan hukum. Badan hukum rakyat yang berhubungan dengan hutan adalah hak ulayat, sepanjang hak ulayat itu masih ada.
a.)Hutan berdasarkan jenis pohon yang dominan
Maka dikenal ada Hutan Jati, Hutan Pinus, Hutan Eucaliptus, yang menurut Sagala tidak dapat disebut sebagai hutan tetapi Kebun Kayu (Sagala, 1994).Ada yang menarik dalam Istilah kehutanan di Indonesia yaitu dikenal adanya Hutan Jati dan Hutan Rimba yaitu hutan selain hutan Jati., sehingga kayu selain kayu Jati disebut sebagai kayu Rimba.
b.)Fungsi hutan
Menurut fungsi hutan maka hutan negara diklasifikasikan oleh Menteri menjadi empat jenis yaitu Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (UUPK:5/1967). Sedangkan dalam undang-undang Kehutanan yang baru yaitu UUK No 41 tahun 1999, hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu : fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Yang dimaksud dengan hutan konservasi meliputi hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
1. Hutan lindung;
Ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat fisik alamnya diperuntukkan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah. Untuk ini maka kawasan hutan yang berada diatas ketinggian 500 Meter diatas permukaan laut harus dipertahankan sebagai hutan lindung. Penyimpangan dari ketentuan ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan a) letak dan keadaan hutan; b) Topografi; c) Iklim; d) keadaan dan perkembangan masyarakat dan hal lain yang akan ditetapkan lebih lanjut (PP 33, 1970)
2. Hutan Produksi
Ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya unuk pembangunan, industri dan ekspor. Misalnya hutan Jati (Tectona grandis), hutan Akasia (Acasia auriculiformis), hutan Sengon ( Albizzia falcataria), hutan Pinus (Pinus merkusii).
Dalam klasifikasi lebih lanjut dikenal adanya hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap yaitu pada areal hutan alam yang telah diberikan pada para pemeganang HPH yang menggunakan system TPTI . Perbedaan antara hutan produksi tetap dengan hutan produksi tidak tetap ialah di hutan produksi tetap diameter pohon yang boleh dipanen minimal 50 CM, sedangkan pada areal hutan produksi terbatas hanya pohon dengan diameter 60 CM- up yang boleh dipanen.
3. Hutan Suaka Alam
Ialah kawasan hutan yang karena sifatnya khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati dan/atau manfaat-manfaat lainnya.
c.)Berdasarkan pemiliknya
Atas dasar pemiliknya maka hutan dapat diklasifikasikan dalam hutan negara, hutan milik, dan hutan masyarakat.
a. Hutan negara ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik.
b. Hutan milik ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Menurut Junus dkk (1984) hutan milik umumnya disebut sebagai hutan rakyat yaitu hutan-hutan yang terletak di luar kawasan hutan negara. Sedangkan hutan masyarakat ialah hutan yang dimiliki oleh masyarakat sebagai kumpulan orang-orang yang terhimpun dalam suatu badan hukum. Badan hukum rakyat yang berhubungan dengan hutan adalah hak ulayat, sepanjang hak ulayat itu masih ada.