Jawaban:
MENURUT ILMU FIQIH
Witir adalah haqq. Siapa saja yang ingin melaksanakannya sebanyak lima rakaat dipersilahkan, yang ingin mengerjakan tiga rakaat dibolehkan, dan yang ingin menunaikan satu rakaat dipersilahkan." (HR Ibnu Majah)
Penjelasan:
MAAF KALAU SALAH :)
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
MENURUT ILMU FIQIH
Witir adalah haqq. Siapa saja yang ingin melaksanakannya sebanyak lima rakaat dipersilahkan, yang ingin mengerjakan tiga rakaat dibolehkan, dan yang ingin menunaikan satu rakaat dipersilahkan." (HR Ibnu Majah)
Penjelasan:
MAAF KALAU SALAH :)