Bentuk pemerintahan negara indonesia sebelum dan sesudah amandemen yang pernah diterapkan
yayaputra
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) • Sistem Konstitusional. • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR • Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR. • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. • Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. • Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
1 votes Thanks 0
nabilaah2
Sebelum:dulu belum ada persatuan dan kesatuan antara rakyat indonesia.keadaan masih bersifat sendiri sendiri
sekarang:rakyat indonesia telah bersatu