Bentuk negara berdasarkan keputusan panitia perancang UUD adalah...
orangpintar09
Demokrasi kalo ga pancasila semoga jawabannya vetul
1 votes Thanks 1
dinapermatasari12
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi ditegaskan dalam Penjelasan pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat (negara kesatuan), Indonesia tidak memiliki daerah di lingkungan yang bersifat staat (negara)juga.
semoga jawabannya vetul