Batas wilayah laut teritorial menurut hukum internasional adalah????
Danang120503
Batas wilayah laut teritorial menurut hukum internasional adalah 200 mil
2 votes Thanks 2
yangcaem1LAUT TERITORIAL ADALAH WILAYAH KEDAULATAN SUATU NEGARA PANTAI SELAIN WILAYAH DARATAN DAN PERAIRAN PENDALAMANYA ; SEDANGKAN BAGI SUATU NEGARA KEPULAUAN SEPERTI INDONESIA , JEPANG DAN FILIPINA , LAUT TERITORIAL MELIPUTI PULA SUATU JALUR LAUT YANG BERBATASAN DENGAN PERAIRAN KEPULAUANNYA DINAMAKAN PERAIRAN INTERNAL TERMASUK DALAM LAUT TERITORIAL PENGERTIAN KEDAULATAN INI MELIPUTI RUANG UDARA DIATAS LAUT TERITORIAL SERTA DASAR LAUT DAN TANAH DIBAWAHNYA DAN KEDAULATAN ATAS LAUT TERITORIAL DILAKSANAKAN DENGAN MENURUT KETENTUAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA BANGSA TENTANG HUKUM LAUT LEBAR PERAIRAN PESISIR DAPAT DI PERPANJANG PALING BANYAK 12 MIL LAUT DARI GARIS DASAR
SEMOGA BERMANFAAT