Rachmalia26
UUD 1945 pasal 1 setelah amandemen : Ayat 1 = " Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik " Ayat 2 = " Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar " Ayat 3 = " Negara Indonesia adalah negara hukum "
Ayat 1 = " Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik "
Ayat 2 = " Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar "
Ayat 3 = " Negara Indonesia adalah negara hukum "
~~semoga membantu~~