Raraalfarabi
Lembaga eksekutif : presiden dan perdana menteri Legislatif= DPR, MPR, DPD
Menurut UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara yaitu melalui :
1. Pendidikan Kewarganegaraan. Artinya, untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. 2. Pelatihan dasar kemiliteran. Artinya, selain TNI salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). 3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib 4. Pengabdian sesuai dengan profesi. Artinya pengabdian warga Negara yang mempunyai tugas profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.Warga Negara yang berprofesi sebagai medis, tim SAR, PMI, bantuan social dan perlindungan masyarakat (Linmas) memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Legislatif= DPR, MPR, DPD
Menurut UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara yaitu melalui :
1. Pendidikan Kewarganegaraan. Artinya, untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
2. Pelatihan dasar kemiliteran. Artinya, selain TNI salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai dengan profesi. Artinya pengabdian warga Negara yang mempunyai tugas profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.Warga Negara yang berprofesi sebagai medis, tim SAR, PMI, bantuan social dan perlindungan masyarakat (Linmas) memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.