Untuk menghitung PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Bank Mandiri atas kedua deposito tersebut, kita perlu menghitung jumlah bunga yang diperoleh dari masing-masing deposito terlebih dahulu.
1. Deposit I:
- Nilai nominal deposito = Rp 150.000.000
- Jangka waktu = 3 bulan
- Bunga per tahun = 12%
Bunga yang diperoleh dari deposito I dapat dihitung dengan rumus:
Bunga = Nilai nominal deposito * (Bunga per tahun / 100) * (Jangka waktu / 12)
Bunga deposito I = Rp 150.000.000 * (12 / 100) * (3 / 12)
= Rp 36.000.000 * (1/4)
= Rp 9.000.000
2. Deposit II:
- Nilai nominal deposito = Rp 240.000.000
- Jangka waktu = 6 bulan
- Bunga per tahun = 18%
Bunga yang diperoleh dari deposito II dapat dihitung dengan rumus yang sama:
Bunga deposito II = Rp 240.000.000 * (18 / 100) * (6 / 12)
= Rp 240.000.000 * (9 / 100)
= Rp 21.600.000
Setelah kita memiliki jumlah bunga dari masing-masing deposito, kita dapat menghitung PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Bank Mandiri. Tarif PPh Pasal 23 adalah 15%.
1. PPh Pasal 23 atas deposito I:
PPh Pasal 23 = Bunga deposito I * Tarif PPh Pasal 23
= Rp 9.000.000 * 15/100
= Rp 1.350.000
2. PPh Pasal 23 atas deposito II:
PPh Pasal 23 = Bunga deposito II * Tarif PPh Pasal 23
= Rp 21.600.000 * 15/100
= Rp 3.240.000
Jadi, PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Bank Mandiri atas kedua deposito tersebut adalah sebesar Rp 1.350.000 untuk deposito I dan Rp 3.240.000 untuk deposito II.
1. Objek pajak Penghasilan Pasal 23 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dalam berbagai bentuk seperti bunga, royalti, sewa, dan honorarium. Penghasilan yang masuk dalam objek pajak ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hasil simpanan di bank, pembayaran royalti atas hak kekayaan intelektual, pendapatan dari penyewaan properti, atau kompensasi untuk jasa atau pekerjaan yang diberikan.
Sebagai contoh, dalam kasus deposito di bank, bunga yang diperoleh dari deposito tersebut adalah objek pajak Penghasilan Pasal 23. Bank bertanggung jawab untuk memotong pajak tersebut sebelum membayarkan bunga kepada pemegang deposito.
2. Tarif PPh Pasal 23 adalah tarif pajak yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dipotong dari penghasilan yang masuk dalam objek pajak tersebut. Tarif PPh Pasal 23 saat ini adalah 15% dari penghasilan bruto atau pendapatan kena pajak. Artinya, jika seseorang menerima penghasilan yang masuk dalam objek pajak Penghasilan Pasal 23, maka bank atau pihak lain yang membayar penghasilan tersebut harus memotong 15% dari jumlah penghasilan bruto dan menyetornya ke pihak pajak atas nama penerima penghasilan. Tarif ini dapat berbeda tergantung pada jenis penghasilan atau kebijakan perpajakan yang berlaku.
Jawaban:
Untuk menghitung PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Bank Mandiri atas kedua deposito tersebut, kita perlu menghitung jumlah bunga yang diperoleh dari masing-masing deposito terlebih dahulu.
1. Deposit I:
- Nilai nominal deposito = Rp 150.000.000
- Jangka waktu = 3 bulan
- Bunga per tahun = 12%
Bunga yang diperoleh dari deposito I dapat dihitung dengan rumus:
Bunga = Nilai nominal deposito * (Bunga per tahun / 100) * (Jangka waktu / 12)
Bunga deposito I = Rp 150.000.000 * (12 / 100) * (3 / 12)
= Rp 36.000.000 * (1/4)
= Rp 9.000.000
2. Deposit II:
- Nilai nominal deposito = Rp 240.000.000
- Jangka waktu = 6 bulan
- Bunga per tahun = 18%
Bunga yang diperoleh dari deposito II dapat dihitung dengan rumus yang sama:
Bunga deposito II = Rp 240.000.000 * (18 / 100) * (6 / 12)
= Rp 240.000.000 * (9 / 100)
= Rp 21.600.000
Setelah kita memiliki jumlah bunga dari masing-masing deposito, kita dapat menghitung PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Bank Mandiri. Tarif PPh Pasal 23 adalah 15%.
1. PPh Pasal 23 atas deposito I:
PPh Pasal 23 = Bunga deposito I * Tarif PPh Pasal 23
= Rp 9.000.000 * 15/100
= Rp 1.350.000
2. PPh Pasal 23 atas deposito II:
PPh Pasal 23 = Bunga deposito II * Tarif PPh Pasal 23
= Rp 21.600.000 * 15/100
= Rp 3.240.000
Jadi, PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Bank Mandiri atas kedua deposito tersebut adalah sebesar Rp 1.350.000 untuk deposito I dan Rp 3.240.000 untuk deposito II.
1. Objek pajak Penghasilan Pasal 23 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dalam berbagai bentuk seperti bunga, royalti, sewa, dan honorarium. Penghasilan yang masuk dalam objek pajak ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hasil simpanan di bank, pembayaran royalti atas hak kekayaan intelektual, pendapatan dari penyewaan properti, atau kompensasi untuk jasa atau pekerjaan yang diberikan.
Sebagai contoh, dalam kasus deposito di bank, bunga yang diperoleh dari deposito tersebut adalah objek pajak Penghasilan Pasal 23. Bank bertanggung jawab untuk memotong pajak tersebut sebelum membayarkan bunga kepada pemegang deposito.
2. Tarif PPh Pasal 23 adalah tarif pajak yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dipotong dari penghasilan yang masuk dalam objek pajak tersebut. Tarif PPh Pasal 23 saat ini adalah 15% dari penghasilan bruto atau pendapatan kena pajak. Artinya, jika seseorang menerima penghasilan yang masuk dalam objek pajak Penghasilan Pasal 23, maka bank atau pihak lain yang membayar penghasilan tersebut harus memotong 15% dari jumlah penghasilan bruto dan menyetornya ke pihak pajak atas nama penerima penghasilan. Tarif ini dapat berbeda tergantung pada jenis penghasilan atau kebijakan perpajakan yang berlaku.