Bank syariah memberikan pinjaman senilai RP.130.000.000 kepada nasabah untuk dijadikan usaha dengan tenor 1 tahun (12 bulan). Keuntungan nasabah perbulan diperkirakan RP.45.000.000, jika bank syariah menghendaki tingkat pengembalian modal(bunga) setara dengan 9% pertahun, berapa nisbah minamal yang ditentukan oleh bank syariah?
Untuk mengetahui nisbah minimal yang ditentukan oleh bank syariah, kita dapat menggunakan rumus bagi hasil dalam pembiayaan syariah.
Rumus bagi hasil = (Keuntungan nasabah / Modal awal) x 100%
Dalam kasus ini, modal awal adalah pinjaman senilai Rp130.000.000, dan keuntungan nasabah per bulan adalah Rp45.000.000.
Modal awal = Rp130.000.000
Keuntungan nasabah per bulan = Rp45.000.000
Keuntungan nasabah per tahun dapat dihitung dengan mengalikan keuntungan nasabah per bulan dengan jumlah bulan dalam setahun:
Keuntungan nasabah per tahun = Keuntungan nasabah per bulan x Jumlah bulan dalam setahun
Keuntungan nasabah per tahun = Rp45.000.000 x 12 = Rp540.000.000
Selanjutnya, kita dapat menggunakan rumus bagi hasil untuk menghitung nisbah minimal:
Nisbah minimal = (Keuntungan nasabah / Modal awal) x 100%
Nisbah minimal = (Rp540.000.000 / Rp130.000.000) x 100%
Nisbah minimal ≈ 415.38%
Jadi, nisbah minimal yang ditentukan oleh bank syariah dalam kasus ini adalah sekitar 415.38%.