frhmaudina
1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflansi. 2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. a. Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing. b. Penetapan tingkat diskonto. c. Penetapan cadangan wajib minimum. d. Pengatur kredit atau pembiayaan. 3. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 4. Mengembangkan sistem perbankan dan sistem perkreditan yang sehat dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan. 5. Meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan oleh penduduk. 6. Mengajukan sistem nilai tukar untuk ditetapkan oleh Pemerintah. (Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia pasal 10, pasal 19, pasal 20, pasal 24 sampai pasal 28 dan Undang-Undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar pasal 3(1), pasal 5)
2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
a. Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing.
b. Penetapan tingkat diskonto.
c. Penetapan cadangan wajib minimum.
d. Pengatur kredit atau pembiayaan.
3. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
4. Mengembangkan sistem perbankan dan sistem perkreditan yang sehat dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan.
5. Meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan oleh penduduk.
6. Mengajukan sistem nilai tukar untuk ditetapkan oleh Pemerintah.
(Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia pasal 10, pasal 19, pasal 20, pasal 24 sampai pasal 28 dan Undang-Undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar pasal 3(1), pasal 5)