daikiarioka12
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Angkatan Bersenjata, termasuk anggota suatu golongan atau badan yang dipersamakan dengan militer.
2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata atas permintaan dari pihak yang dirugikan akibat dari tindakan pidana yang dilakukan.
2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata atas permintaan dari pihak yang dirugikan akibat dari tindakan pidana yang dilakukan.