Bagaimanakah kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
alfi1961
1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut: Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik IndonesiaAdanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara PancasilaAdanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusny
silucu37
Pembukaan Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata negara. Namun demikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu mempertinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi. Demikian juga yang terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.