rizale1000
1. berorientasi pada kepentingan masyarakat bangsa dan negara 2. pemerintahan yg bekerja sesuai dengan landasan hukum atau aturan nya 3. pemerintahan yg produktif
1 votes Thanks 4
Olivia151
Good and clean governance (Pemerintahan yang baik dan bersih)
, harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untukmenegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Supremasi hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukumdan aturan yang jelas dan tegas, dan dijamin pelaksanaannya secara benar sertaindependen. Supremasi hukum akan menjamin tidak terjadinya tindakan pemerintah atasdasar diskresi (tindakan sepihak berdasarkan pada kewenangan yang dimilikinya).
Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif dan tidak bertentangan antara suku dengan lainnya.
Hukum yang responsif, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasimasyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum berlakuuntuk semua orang tanpa pandang bulu. Untuk itu, diperlukan penegak hukum yangmemiliki integritas moral dan bertanggung jawan terhadap kebenaran hukum.
Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasaatau kekuatan lainnya.
2. pemerintahan yg bekerja sesuai dengan landasan hukum atau aturan nya
3. pemerintahan yg produktif
, harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untukmenegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Supremasi hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukumdan aturan yang jelas dan tegas, dan dijamin pelaksanaannya secara benar sertaindependen. Supremasi hukum akan menjamin tidak terjadinya tindakan pemerintah atasdasar diskresi (tindakan sepihak berdasarkan pada kewenangan yang dimilikinya).
Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif dan tidak bertentangan antara suku dengan lainnya.
Hukum yang responsif, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasimasyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum berlakuuntuk semua orang tanpa pandang bulu. Untuk itu, diperlukan penegak hukum yangmemiliki integritas moral dan bertanggung jawan terhadap kebenaran hukum.
Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasaatau kekuatan lainnya.